Berita
Satgas BLBI Sita The East Tower Milik Obligor Bank Asia Pacific Senilai Rp786 Miliar
AKTUALITAS.ID – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaksanakan penyitaan terhadap Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta. Penyitaan berupa tanah dan bangunan satuan rumah susun yang dikenal sebagai The East Tower yang beralamat di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada tanggal 24 Juli 2023. Keseluruhan aset yang disita memiliki estimasi nilai Rp786 miliar.
“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur,” ujar Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI dalam keterangan resminya, Senin (24/07).
Rionald mengatakan penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu.
“Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut,” kata Rionald.
Penyitaan dilakukan terhadap tanah sesuai SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 atas nama PT Gentamulia Infra beserta 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya atas nama PT Gentamulia Infra dengan total luas 26.715,59 m2. Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta.
Adapun penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh “Pihak yang Memperoleh Hak” sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, yaitu PT Gentamulia Infra. Penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh Pihak Ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2.
Penyitaan dihadiri oleh Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, SH selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Purnama T. Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Djanurindro Wibowo selaku Ketua Pokja Aset Tanah/Bangunan Satgas BLBI, Mahmudsyah selaku Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta/Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, serta jajaran kepolisian dan aparat setempat. (Red)
-
Ragam13 jam lalu
Gangguan Tidur Tingkatkan Risiko Demensia pada Lansia
-
Multimedia6 jam lalu
FOTO: DKPP Lantik 228 TPD untuk Pilkada 2024
-
POLITIK10 jam lalu
Bahlil: Partai Golkar Siap Sambut Kehadiran Jokowi
-
POLITIK4 jam lalu
BSSN: Serangan Ransomware Jadi Ancaman Utama dalam Pilkada 2024
-
Ragam14 jam lalu
LISA BLACKPINK Siap Temui Penggemar di Fan Concert Jakarta 15 November
-
Nusantara12 jam lalu
Gelar Jumat Berkah, Peggi Pattipi Ajak Masyarakat Mimika Tingkatkan Kepedulian
-
Jabodetabek19 jam lalu
Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
-
Nasional9 jam lalu
KPK Bantah Isu Anies Baswedan Jadi Tersangka Formula E