Berita
Pria di AS Dinyatakan tak Bersalah dan Dibebaskan, Usai Jalani Hukuman Hampir 50 Tahun
AKTUALITAS.ID – Pria berusia 71 tahun akhirnya dinyatakan tidak bersalah atas pembunuhan yang dituduhkan kepadanya dan dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara selama hampir 50 tahun. Glynn Simmons merupakan narapidana terlama di Amerika Serikat yang dibebaskan dari tuduhan.
Dia dipenjara selama 48 tahun, 1 bulan, dan 18 hari. Hakim Distrik Oklahoma County, Amy Palumbo, mengatakan bahwa Simmons tidak bersalah atas tuduhan yang ditujukan kepadanya, seperti dilansir dari The Guardian, Kamis (21/12/2023).
“Pengadilan menyimpulkan dengan bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa pelanggaran yang menyebabkan Simmons dihukum dan dipenjarakan tidak dilakukan olehnya.”
Hal ini menjadikannya narapidana terlama di AS yang dibebaskan dari tuduhan, menurut data yang disimpan oleh The National Registry of Exonerations.
“Pengadilan ini menemukan bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa pelanggaran yang menyebabkan Simmons dinyatakan bersalah, dijatuhi hukuman dan dipenjarakan, tidak dilakukan oleh Tuan Simmons,” menurut putusan Hakim Distrik Oklahoma County Amy Palumbo, seperti dikutip dari ITV, Kamis (21/12).
“Ini adalah pelajaran mengenai ketahanan dan keuletan,” kata Simmons setelah keputusan tersebut. “Jangan biarkan siapa pun memberi tahu Anda bahwa hal itu (pembebasan tuduhan) tidak mungkin terjadi, karena hal itu memang bisa terjadi,” imbuhnya.
Simmons bersikukuh bahwa dia tidak bersalah, dengan mengatakan dia berada di Louisiana pada saat pembunuhan Carolyn Sue Rogers pada tahun 1974 di dalam toko minuman keras Edmond.
Dia dan salah satu terdakwa Don Roberts keduanya dihukum pada tahun 1975 atas pembunuhan tersebut dan awalnya dijatuhi hukuman mati.
Hukuman mereka dikurangi menjadi penjara seumur hidup pada tahun 1977 setelah keputusan Mahkamah Agung AS terkait hukuman mati. Roberts dibebaskan bersyarat pada tahun 2008.
Hakim Palumbo pada bulan Juli 2023 memerintahkan persidangan baru untuk Simmons setelah Jaksa Wilayah Vicki Behenna mengatakan jaksa penuntut gagal menyerahkan bukti dalam kasus tersebut, termasuk laporan polisi yang menunjukkan bahwa seorang saksi mata mungkin telah mengidentifikasi tersangka lain dalam kasus tersebut.
Behenna pada September lalu mengatakan tidak ada lagi bukti fisik dalam kasus terhadap Simmons dan mengumumkan bahwa dia tidak akan mengadilinya lagi, meskipun dia menolak untuk menyatakan bahwa dia sebenarnya tidak bersalah.
Menurut pengacaranya, keputusan tersebut membuat Simmons memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi hingga US$175.000 atau sekitar Rp2,7 miliar dari negara atas hukuman yang salah. Simmons saat ini menjalani perawatan kanker yang terdeteksi setelah dia dibebaskan dari penjara. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NUSANTARA01/02/2026 11:30 WIBKuta Selatan Bali Diguncang Gempa M 4,6, Pusat di Laut
-
DUNIA01/02/2026 15:00 WIBIndonesia Sumbang Rp17 T untuk Rekonstruksi Gaza, Serangan Udara Israel Kembali Tewaskan 32 Orang
-
JABODETABEK01/02/2026 05:30 WIBBMKG: DKI Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat pada 1 Februari 2026
-
DUNIA01/02/2026 12:00 WIBIran Siaga Perang! Panglima Militer Ancam Keamanan Israel Jika AS Nekat Menyerang
-
POLITIK01/02/2026 10:00 WIBRakernas PSI Berakhir, Misteri Mr J Belum Terpecahkan
-
JABODETABEK01/02/2026 07:30 WIBBanjir Rendam Tegal Alur dan Marunda Pagi Ini, Cek Data Wilayah Terdampak
-
NUSANTARA01/02/2026 09:30 WIBAsap Kuning Menyebar, Puluhan Warga Cilegon Jadi Korban Kebocoran Gas PT Vopak
-
POLITIK01/02/2026 07:00 WIBMensesneg: Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Masyarakat Bahas Penegakan Hukum hingga Pemilu

















