Berita
Pria di AS Dinyatakan tak Bersalah dan Dibebaskan, Usai Jalani Hukuman Hampir 50 Tahun

AKTUALITAS.ID – Pria berusia 71 tahun akhirnya dinyatakan tidak bersalah atas pembunuhan yang dituduhkan kepadanya dan dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara selama hampir 50 tahun. Glynn Simmons merupakan narapidana terlama di Amerika Serikat yang dibebaskan dari tuduhan.
Dia dipenjara selama 48 tahun, 1 bulan, dan 18 hari. Hakim Distrik Oklahoma County, Amy Palumbo, mengatakan bahwa Simmons tidak bersalah atas tuduhan yang ditujukan kepadanya, seperti dilansir dari The Guardian, Kamis (21/12/2023).
“Pengadilan menyimpulkan dengan bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa pelanggaran yang menyebabkan Simmons dihukum dan dipenjarakan tidak dilakukan olehnya.”
Hal ini menjadikannya narapidana terlama di AS yang dibebaskan dari tuduhan, menurut data yang disimpan oleh The National Registry of Exonerations.
“Pengadilan ini menemukan bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa pelanggaran yang menyebabkan Simmons dinyatakan bersalah, dijatuhi hukuman dan dipenjarakan, tidak dilakukan oleh Tuan Simmons,” menurut putusan Hakim Distrik Oklahoma County Amy Palumbo, seperti dikutip dari ITV, Kamis (21/12).
“Ini adalah pelajaran mengenai ketahanan dan keuletan,” kata Simmons setelah keputusan tersebut. “Jangan biarkan siapa pun memberi tahu Anda bahwa hal itu (pembebasan tuduhan) tidak mungkin terjadi, karena hal itu memang bisa terjadi,” imbuhnya.
Simmons bersikukuh bahwa dia tidak bersalah, dengan mengatakan dia berada di Louisiana pada saat pembunuhan Carolyn Sue Rogers pada tahun 1974 di dalam toko minuman keras Edmond.
Dia dan salah satu terdakwa Don Roberts keduanya dihukum pada tahun 1975 atas pembunuhan tersebut dan awalnya dijatuhi hukuman mati.
Hukuman mereka dikurangi menjadi penjara seumur hidup pada tahun 1977 setelah keputusan Mahkamah Agung AS terkait hukuman mati. Roberts dibebaskan bersyarat pada tahun 2008.
Hakim Palumbo pada bulan Juli 2023 memerintahkan persidangan baru untuk Simmons setelah Jaksa Wilayah Vicki Behenna mengatakan jaksa penuntut gagal menyerahkan bukti dalam kasus tersebut, termasuk laporan polisi yang menunjukkan bahwa seorang saksi mata mungkin telah mengidentifikasi tersangka lain dalam kasus tersebut.
Behenna pada September lalu mengatakan tidak ada lagi bukti fisik dalam kasus terhadap Simmons dan mengumumkan bahwa dia tidak akan mengadilinya lagi, meskipun dia menolak untuk menyatakan bahwa dia sebenarnya tidak bersalah.
Menurut pengacaranya, keputusan tersebut membuat Simmons memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi hingga US$175.000 atau sekitar Rp2,7 miliar dari negara atas hukuman yang salah. Simmons saat ini menjalani perawatan kanker yang terdeteksi setelah dia dibebaskan dari penjara. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
JABODETABEK17/06/2025 20:30 WIB
UI Terima 1.602 Mahasiswa Lewat Jalur PPKB 2025, Termasuk dari Wilayah 3T
-
RAGAM17/06/2025 19:30 WIB
Will Smith Ungkap Penyesalan Tolak Main di “Inception”
-
RAGAM17/06/2025 18:30 WIB
Siomay Indonesia Masuk 5 Dumpling Terbaik di Dunia
-
OLAHRAGA17/06/2025 21:00 WIB
PON Bela Diri 2025 Digelar di Kudus, KONI Gandeng Djarum Foundation
-
POLITIK17/06/2025 22:30 WIB
DKPP Pecat Komisioner KPU Madiun, Terbukti Rangkap Jabatan Pengurus Partai
-
DUNIA17/06/2025 22:00 WIB
21 Negara Islam Serukan Gencatan Senjata dan Kecam Agresi Israel ke Iran
-
OLAHRAGA17/06/2025 19:00 WIB
Persib Dapat Amunisi Baru! Saddil Ramdani Tak Sabar Jalani Latihan Perdana
-
OLAHRAGA17/06/2025 20:00 WIB
Tim Voli Putra Indonesia Siap Tempur di AVC Nations Cup 2025