Berita
PDPI Desak Pemerintah Batasi Peredaran Rokok Elektrik, Beresiko Terkena Penyakit PPOK
AKTUALITAS.ID – Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah ekstrem membatasi peredaran rokok elektronik di Indonesia. Rokok elektrik atau vape tidak hanya berisiko menyebabkan kanker paru, tetapi juga penyakit obstruktif kronis (PPOK).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Prof DR Dr Agus Dwi Susanto, SpP(K), FISR, FAPSR dalam temu media virtual, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
“Kebijakan ini belum ada, justru karena itulah Komnas pengendalian tembakau itu sudah beberapa kali memberikan masukan kepada pemerintah supaya rokok elektronik ini dibuat regulasi yang sama seperti halnya pada rokok konvensional, bahkan WHO sendiri menyatakan semua negara harus buat regulasi untuk melarang kalau bisa yang berperasa. Ini yang menjadi perhatian, karena memang sudah ada dampaknya pada kesehatan dan yang disasar adalah remaja-remaja,” kata Prof Agus.
Ia menambahkan, jika remaja mulai menggunakan rokok elektronik lebih dini, maka dampak kesehatannya akan muncul dalam jangka panjang.
“Kalau sekarang umurnya 15, maka pada usianya 30 akan menjadi bom waktu masalah kesehatan karena rokok elektronik. Kita lihat 15 tahun lagi, kalau tidak ada regulasi yang mengatur, penyakitnya akan muncul 15 tahun lagi,” ucapnya.
Prof Agus juga mengungkapkan tantangan kebijakan mengatur rokok elektronik di Indonesia. Ia mengatakan ada pihak-pihak yang mendukung keberadaan rokok elektronik, karena berkaitan dengan lapangan kerja, ekonomi dan sebagainya. Oleh karena itu, ia berharap kebijakan terkait rokok elektronik ini harus dibahas secara multi sektor di pemerintahan.
“Regulasi undang-undang kesehatan yang kemarin dikeluarkan oleh Pak Presiden itu sudah cukup jelas, rokok elektronik juga masuk di dalam regulasi yang sekarang sudah menunggu turunannya. Mudah-mudahan saja dalam PP (Peraturan Presiden) itu sudah mencakup lebih detail, bagaimana pengaturan dari rokok elektronik juga seiring dengan aturan pada rokok konvensional,” tuturnya.
Prof Agus berharap semua komponen masyarakat, seperti profesi-profesi, organisasi masyarakat, dan komnas tembakau juga semakin banyak memberikan masukan kepada pemerintah.
“Kita berharap hasilnya membantu untuk mengurangi dampak rokok elektronik ini dalam masyarakat dan juga mengurangi penggunaannya,” pungkasnya. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NUSANTARA02/11/2026 22:00 WIB7 Polisi Dimutasi Usai Gerebek DPRD Gerindra Pesta Narkoba
-
JABODETABEK02/11/2026 23:30 WIBSidang Bangun Paulus Tudungta, JPU Nilai Pemeriksaan Saksi Verbalisan Lebih Banyak Bahas Ranah Praperadilan
-
JABODETABEK03/11/2026 06:30 WIBAwas Hangus! Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Selasa 3 November
-
OASE03/11/2026 05:00 WIB7 Ayat Alquran yang Mengajak Manusia Membaca Tanda-Tanda Kebesaran Allah
-
POLITIK03/11/2026 06:00 WIBAndi Arief Bungkam PSI Soal Isu AHY Tikung Gibran
-
EKBIS03/11/2026 09:30 WIBSempat Terbang, IHSG Tiba-tiba Terjun Bebas Lewati 5.050
-
NASIONAL03/11/2026 10:00 WIBMenteri LH Bongkar Dalang Politik di Balik Kebakaran Hutan
-
POLITIK03/11/2026 11:00 WIBDemokrat Ultimatum Pemerintah Jangan Lelet Urus KPU
















