Berita
Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haramkan Rokok Vape
AKTUALITAS.ID – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape. Fatwa haram ini dikeluarkan Muhammadiyah lewat Fatwa Majelis Tarjih dan Taqdid PP Muhammadiyah bernomor 01/PER/I.1/E/2020. Fatwa ini dikeluarkan pada (14/1/2020) yang lalu. Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul […]
AKTUALITAS.ID – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape. Fatwa haram ini dikeluarkan Muhammadiyah lewat Fatwa Majelis Tarjih dan Taqdid PP Muhammadiyah bernomor 01/PER/I.1/E/2020. Fatwa ini dikeluarkan pada (14/1/2020) yang lalu.
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid dalam keterangan tertulisnya mengatakan, jika fatwa haram vape ini memertegas Fatwa Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah tentang Hukum Merokok. Selain itu, fatwa haram dikeluarkan karena Muhammadiyah khawatir terhadap tren penggunaan vape di kalangan anak muda.
“Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi kahaba’is (merusak atau membahayakan),” terang Wawan.
1 dari 2 halaman
Dalam rokok elektrik, sebut Wawan mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasahan. Wawan menjelaskan, pengisap vape dinilai sebagai perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat.
“Perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati para ahli medis dan akademisi,” kata Wawan.
“E-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan,” imbuh Wawan.
Wawan mengungkapkan, persyarikatan Muhammadiyah berpartisipasi aktif dalam pencegahan merokok elektronik maupun konvensional sebagai upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal.
“Seluruh jajaran pimpinan dan warga persyarikatan Muhammadiyah menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette,” tutur Wawan.
“Kepada pemerintah diharapkan membuat kebijakan untuk melarang total penjualan vape dan rokok konvensional. Termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi dan sponsorship,” sambung Wawan.
-
NASIONAL31/07/2026 09:00 WIBEddy Soeparno Dorong Ketahanan Energi Nasional
-
JABODETABEK31/07/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Suhu Jakarta Tembus 34 Derajat
-
JABODETABEK31/07/2026 08:30 WIBPengendara Vario Tewas Usai Tabrakan Adu Banteng
-
POLITIK31/07/2026 10:00 WIBPegiat Pemilu: DKPP Naik Kelas Demi Jaga Integritas Pemilu
-
DUNIA31/07/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Hijau Investor Mulai Borong
-
POLITIK31/07/2026 06:00 WIBPengamat Minta Publik Tak Terlalu Reaktif Survei Dedi Salip Prabowo
-
NASIONAL31/07/2026 11:00 WIBKemenhan Bantah Isu Peserta Diklat Digaji Rp 10 Juta
-
OASE31/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Ungkap Perjanjian Manusia Sebelum Dilahirkan

















