Sikap yang Benar Ketika Lagu Indonesia Raya Dinyanyikan


Pasangan Calon Presiden-Wapres Joko Widodo (kedua kanan)-Ma'ruf Amin (kanan) dan Prabowo Subianto (kedua kiri)-Sandiaga Uno (kiri) saat menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pengundian nomor urut Pemilu Presiden 2019 di Jakarta, Jumat (21/9/2018). Pasangan calon Presiden dan Wapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapatkan nomor urut 01, dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat nomor urut 02. (Foto:Kiki Budi Hartawan)

AKTUALITAS.ID – Lagu Indonesia Raya dikumandangkan dalam acara pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (22/09/2018) malam.

Saat itu lagu kebangsaan tersebut diperdengarkan Presiden Joko Widodo memperlihatkan sikap hormat. Namun sikap Jokowi berbeda dengan orang lain yang hadir dalam acara tersebut.

Baik Ma’ruf Amin, Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, dan para komisioner KPU yang hadir dalam acara tersebut hanya berdiri selama lagu itu diperdengarkan. Kemudian bagaimana sebenarnya cara bersikap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan?

Dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur bagaimana sikap saat Indonesia Raya diperdengarkan.

Pasal 62 regulasi tersebut berbunyi:

Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Namun, sikap hormat yang dimaksud aturan ini berbeda dengan sikap hormat saat bendera Merah Putih sedang dikibarkan. Dalam penjelasan pasal 62 Undang-undang nomor 24 tahun 2009 disebutkan sikap hormat saat Indonesia Raya diperdengarkan adalah berdiri tegak.

Sementara pemberian sikap hormat tanpa kata berdiri tegak juga diatur dalam regulasi ini. Pasal 15 aturan itu mengatur sikap hormat diberikan saat penaikan dan penurunan bendera Merah Putih. Dalam prosesi itu disebutkan ada pengiringan dengan lagu Indonesia Raya.

Ayat 1. Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.

Ayat 2. Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.(Ssiperubahancom)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>