NASIONAL
Suap Meikarta, Pengamat: Lippo Bisa Kena Pidana Korporasi
Pengamat menilai hal itu karena Billy Sindoro berperan sebagai pemberi suap.
ATUALITAS.ID – Lippo Group terancam dikenakan pidana korporasi karena direktur operasionalnya, Billy Sindoro, berperan sebagai pemberi suap kepada pejabat negara di Kabupaten Bekasi. Namun, pemidanaan korporasi ini bergantung pada kecukupan alat bukti yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman memaparkan, pemidanaan korporasi karena tersangkut kasus suap perlu memperhatikan dua hal. Pertama, apakah suap itu dilakukan oleh orang-orang yang berperan sebagai pengendali korporasi. Kedua apakah untuk memenuhi tujuan korporasi.
Bila dua itu terpenuhi, lanjut Zaenur, maka sudah seharusnya pihak Lippo Group juga diperiksa atas kemungkinan dugaan sebagai pelaku. “Kalau melihat konstruksinya, (suap) itu kan bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kepentingan korporasi,” katanya kepada Republika.co.id, Kamis (18/10).
Menurut Zaenur, Lippo Group sudah semestinya dikenakan pidana korporasi. Sebab, beberapa unsur sudah terpenuhi. Pertama, suap itu diberikan oleh Billy Sindoro selaku direktur operasional Lippo Group. Jabatan yang diemban Billy ini, menjadi bagian penting untuk bisa mentersangkakan Lippo Group sebagai sebuah korporasi.
Kedua, Zaenur menjelaskan, selain karena posisi Billy, unsur untuk memidanakan Lippo Group sudah terpenuhi karena suap itu dilakukan untuk tujuan bisnis perusahaan. Ini akan berbeda jika misalnya suap tersebut ditujukan untuk bisa lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ya itu enggak ada urusannya dengan korporasi. Tapi ini kan pelakunya menyuap untuk pengurusan perizinan proyek Meikarta, proyek korporasinya. Sehingga ini terpenuhi unsur-unsurnya,” ujarnya.
Karena itu, Zaenur mengatakan KPK harus fokus pada kecukupan alat bukti untuk bisa memidanakan Lippo Group. Mulai dari bukti transaksi suap, saksi, dan tersangkanya sendiri. “Sekarang kemungkinannya hanya satu, ada atau tidak alat buktinya,” ungkap dia.
-
NASIONAL10/03/2026 09:15 WIBOTT Kedua Ramadan! KPK Tangkap Bupati Kader PAN
-
FOTO10/03/2026 04:07 WIBFOTO: Projo Berikan Santunan ke Anak Yatim di Bulan Ramadan
-
OASE10/03/2026 05:00 WIBSurah Idza Zulzilat: Peringatan Keras bagi Pendusta Akhirat
-
DUNIA10/03/2026 12:00 WIBChina Minta Kedaulatan Iran Dihormati Usai Mojtaba Khamenei Terpilih
-
POLITIK10/03/2026 06:00 WIBPDIP Instruksikan Kader Hemat Hadapi Dampak Perang Iran
-
NASIONAL10/03/2026 13:15 WIBSekali Gerak, KPK Sikat Dua Kader PAN
-
NASIONAL10/03/2026 11:00 WIBWaka MPR Eddy Soeparno Wanti-wanti Lonjakan Harga Minyak
-
EKBIS10/03/2026 11:30 WIBEmas Antam Selasa 10 Maret 2026 Naik Rp8.000

















