Berita
Nasib Proyek Meikarta di Tangan KPK
Proyek Meikarta tergantung pengkajian KPK
AKTUALITAS.ID – Terungkapnya kasus dugaan suap perizinan pembangunan megaproyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, memunculkan pertanyaan soal kelanjutan proyek tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengkaji apakah proyek tersebut boleh dilanjutkan atau tidak.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, penyidik KPK terus mempelajari duduk perkara kasus tersebut. Keterlibatan korporasi juga terus didalami terkait kasus yang sejauh ini menyeret Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tersebut.
“Kami harus hati-hati dalam pengertian proyek itu lanjut atau tidak. Jangan lupa, itu pembangunan ekonomi, kebutuhan rumah itu cukup tinggi,” kata Saut setelah menghadiri road show bus KPK di alun-alun Kota Magelang, Jawa Tengah, Jumat (19/10).
Hal itu juga ia sampaikan menyusul pernyataan kuasa hukum pihak PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang proyek Meikarta. PT MSU merupakan anak perusahaan Lippo Cikarang yang juga merupakan anak perusahaan Lippo Group.
Saut menekankan, pihak KPK tak pernah memberikan lampu hijau agar proyek Meikarta bisa terus dikerjakan, sementara kasus suapnya diproses di KPK. Nanti kita pelajari (jika)memang pembangunan harus jalan.
“Kemarin kita didebat, contohnya, kasus Hambalang. Ketika kasus itu ramai kemudian berhenti, padahal KPK tidak menghentikannya,” ujar Saut.
Kasus suap Meikarta yang diselidiki KPK sejak akhir tahun lalu itu ditingkatkan statusnya ke penyidikan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Ahad (14/10). Di antara yang dijadikan tersangka kasus itu adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
Selain dua orang tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka lainnya dari pihak konsultan Lippo Group dan Pemkab Bekasi. Mereka disebut terlibat dalam pemberian suap terkait perizinan proyek Meikarta di Ci karang, Bekasi, dengan commitment fee sebesar Rp 13 miliar.
Meikarta dimiliki Lippo Group yang merupakan kerja sama dua anak perusahaannya, yakni PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK). Proyek senilai Rp 278 triliun itu adalah milik PT Mahkota Sentosa Utama yang sepenuhnya merupakan anak usaha dari PT LPCK. Adapun PT LPKR menguasai saham PT LPCK mencapai 54 persen.
Menurut Saut, penyidik KPK juga akan mempelajari lebih lanjut apakah memang pidana korporasi dan lainnya dalam kasus suap Meikarta. KPK tak akan terburu-buru mengambil kesimpulan karena menurut Saut, persoalan proyek Meikarta berkaitan dan dengan perekonomian.
Sebelumnya, PT MSU menegaskan, pembangunan Meikarta masih berlanjut. Kuasa hukum PT MSU dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity), Denny Indrayana, menjelaskan, proses hukum yang kini berlangsung di KPK merupakan hal terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan.
Ia menambahkan, pembangunan diteruskan sesuai dengan komitmen perusahaan kepada para pembeli. “PT MSU sangat berterima kasih. Dengan demikian, kami bisa meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan serta kontribusi kami untuk membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Denny. (republika.co.id)
-
Multimedia11 jam lalu
FOTO: Ridwan Kamil Gelar Pasar Rakyat Tebus Murah
-
POLITIK11 jam lalu
DKPP RI Terima 632 Aduan Terkait Etika Penyelenggara Pemilu 2024
-
EkBis21 jam lalu
Harga Minyak Anjlok Akibat Surplus Pasokan dan Penguatan Dolar
-
Olahraga14 jam lalu
Jake Paul Tumbangkan Mike Tyson Lewat Pertarungan Seru 8 Ronde
-
Jabodetabek13 jam lalu
RDF Plant Jakarta Siap Beroperasi, Olah 2.500 Ton Sampah Per Hari
-
Jabodetabek22 jam lalu
Sabtu, Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Lima Lokasi Jakarta
-
Ragam18 jam lalu
BKKBN: Kenali Perbedaan Vasektomi dan Kebiri, Jangan Sampai Salah Kaprah
-
Olahraga16 jam lalu
KORMI Perkuat Kedudukan Olahraga Masyarakat Menuju Generasi Emas 2045