Berita
Mahfud MD: Tak Mungkin Ba’asyir Bebas Murni
Bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim.
AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyebutkan, Abu Bakar Ba’asyir tidak mungkin keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan bebas murni atau tanpa syarat sebelum masa tahanannya selesai. Jika mau, ia bisa dibebaskan hanya dengan diberikan bebas bersyarat.
“Tak mungkin Abu Bakar Ba’asyir (ABB) dikeluarkan dengan bebas murni. Sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah,” ujar Mahfud dikutip Republika.co.id dari akun Twitternya, Selasa (22/1).
Menurut Mahfud, yang mungkin dilakukan untuk Ba’asyir saat ini jika ingin bebas adalah dengan diberikan bebas bersyarat. Berarti, narapidana terorisme itu dapat dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi olehnya.
Melalui akun twitternya itu pula, Mahfud menjelaskan beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. Ia menyebutkan, Ba’asyir tidak pernah meminta grasi karena tak mau mengaku bersalah, sehingga Presiden tidak bisa memberikan grasi.
“Dia juga tidak bebas murni karena nyatanya sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Jadi yang mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat,” kata dia.
Selain harus memenuhi syarat-syarat administratif, kata Mahfud, bebas bersyarat harus dimulai dengan terpenuhinya suatu keadaan. Keadaan tersebut, yakni menurut hukum positif harus sudah menjalani 2/3 dari masa hukumannya atau menurut konvensi internasional yang bersangkutan harus sudah berusia 70 tahun.
“Kalau bebas tanpa syarat ya bebasnya besok kalau sudah habis masa hukumannya. Kalau (mau) sekarang, bebas bersyarat,” ujar dia.
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
POLITIK07/12/2025 06:00 WIBBupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra karena Umrah saat Bencana
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang
-
EKBIS07/12/2025 09:30 WIBCek Sebelum Isi! Ini Kenaikan dan Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per Desember 2025

















