Berita
Mahfud MD: Tak Mungkin Ba’asyir Bebas Murni
Bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim.
AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyebutkan, Abu Bakar Ba’asyir tidak mungkin keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan bebas murni atau tanpa syarat sebelum masa tahanannya selesai. Jika mau, ia bisa dibebaskan hanya dengan diberikan bebas bersyarat.
“Tak mungkin Abu Bakar Ba’asyir (ABB) dikeluarkan dengan bebas murni. Sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah,” ujar Mahfud dikutip Republika.co.id dari akun Twitternya, Selasa (22/1).
Menurut Mahfud, yang mungkin dilakukan untuk Ba’asyir saat ini jika ingin bebas adalah dengan diberikan bebas bersyarat. Berarti, narapidana terorisme itu dapat dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi olehnya.
Melalui akun twitternya itu pula, Mahfud menjelaskan beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. Ia menyebutkan, Ba’asyir tidak pernah meminta grasi karena tak mau mengaku bersalah, sehingga Presiden tidak bisa memberikan grasi.
“Dia juga tidak bebas murni karena nyatanya sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Jadi yang mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat,” kata dia.
Selain harus memenuhi syarat-syarat administratif, kata Mahfud, bebas bersyarat harus dimulai dengan terpenuhinya suatu keadaan. Keadaan tersebut, yakni menurut hukum positif harus sudah menjalani 2/3 dari masa hukumannya atau menurut konvensi internasional yang bersangkutan harus sudah berusia 70 tahun.
“Kalau bebas tanpa syarat ya bebasnya besok kalau sudah habis masa hukumannya. Kalau (mau) sekarang, bebas bersyarat,” ujar dia.
-
RAGAM27/10/2026 23:00 WIBIndonesia Berada di Pertemuan Empat Lempeng Tektonik Aktif
-
JABODETABEK27/10/2026 22:00 WIBPeluru Nyasar Bikin Geger Showroom Mobil Jakarta Timur
-
RAGAM27/10/2026 19:30 WIBGrace Debbie Kandou Masuk Bursa Rektor Unsrat 2026–2030, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
-
DUNIA27/10/2026 18:00 WIBChina Siapkan Radar Rahasia di Sayap Jet Siluman J-20
-
NASIONAL27/10/2026 19:00 WIBDPR Khawatir RUU Perampasan Aset Jadi Bumerang untuk RI
-
RIAU27/10/2026 18:30 WIBDPRD Pelalawan Setujui APBD-P Rp1,663 Triliun, Kepentingan Rakyat Diutamakan
-
EKBIS28/10/2026 09:30 WIBIHSG Terjun Bebas ke Level 5.100-an
-
NASIONAL28/10/2026 11:00 WIBCak Imin: Belum Ada Rencana Hapus BPJS
















