NASIONAL
Kasasi HTI Ditolak, Yusril: Putusan MA Wajib Dihormati
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi menjadi organisasi massa terlarang di Indonesia. Menanggapi ini, kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan setelah ada putusan kasasi, maka perkara HTI sudah selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap. “Putusan MA itu wajib kita hormati. Setuju atau tidak setuju, […]
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi menjadi organisasi massa terlarang di Indonesia.
Menanggapi ini, kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan setelah ada putusan kasasi, maka perkara HTI sudah selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap. “Putusan MA itu wajib kita hormati. Setuju atau tidak setuju, itulah putusan final dan mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Yusril, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Minggu (17/2).
Lebih lanjut, Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengatakan, satu-satunya jalan yang dapat ditempuh HTI adalah mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal itu, menurutnya, jika memang terdapat kekhilafan hakim kasasi dalam memutus perkara, atau pun ada novum atau bukti baru sebagai dasar untuk mengajukan PK.
Sebelumnya pada 2017, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) membubarkan HTI melalui undang-undang (UU) Organisasi Masyarakat (Ormas). HTI kemudian menggugat keputusan itu ke PTUN Jakarta. Namun pada 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. Vonis dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada September 2018. HTI lantas mengajukan permohonan kasasi ke MA. Namun, sekarang MA juga menolak gugatan HTI.
-
NASIONAL26/05/2026 10:00 WIBGolkar Minta Negara Hadir untuk Selamatkan Guru Honorer
-
JABODETABEK26/05/2026 07:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka 5 Titik Hari Ini
-
POLITIK26/05/2026 14:00 WIBGKSR Desak Hapus Ambang Batas Parlemen dalam Revisi UU Pemilu
-
OASE26/05/2026 05:00 WIBKhutbah Terakhir Nabi Muhammad SAW yang Mengguncang Sejarah Islam
-
RIAU26/05/2026 12:30 WIBModus Baru Kejahatan Siber, Polda Riau Ringkus Pembuat Website Bank Palsu
-
EKBIS26/05/2026 16:00 WIBIni Alasan Pemerintah Tutup Puluhan Gerai Indomaret dan Alfamart
-
PAPUA TENGAH26/05/2026 13:30 WIBDinkes Mimika Evaluasi Promkes dan Microsite, Diikuti 26 Puskesmas
-
JABODETABEK26/05/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta Selasa 26 Mei 2026 Cerah Merata