Berita
Bawaslu: Situs Jurdil2019.org Salahi Prinsip Netralitas
AKTUALITAS.ID – Anggota Bawaslu Mochammad Afiffudin mengatakan, pencabutan izin akreditasi situs jurdil2019.org telah sesuai dengan aturan yang ada. Menurutnya, situs jurdil2019.org telah melanggar netralitas pemantau pemilu, dengan memihak kepada salah satu calon kandidat yang maju sebagai calon presiden 2019. “Di aplikasi jurdil2019 terdapat gambar salah satu paslon itu sudah jelas menyalahi prinsip netralitas pemantau,” kata […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Bawaslu Mochammad Afiffudin mengatakan, pencabutan izin akreditasi situs jurdil2019.org telah sesuai dengan aturan yang ada.
Menurutnya, situs jurdil2019.org telah melanggar netralitas pemantau pemilu, dengan memihak kepada salah satu calon kandidat yang maju sebagai calon presiden 2019.
“Di aplikasi jurdil2019 terdapat gambar salah satu paslon itu sudah jelas menyalahi prinsip netralitas pemantau,” kata Afif di Kantor Bawaslu RI, Jl Sudirman Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Selain itu, kata Afif, situs jurdil2019.org terdapat simbol relawan dari salah satu kandidat peserta pilpres 2019.
“Kedua, di video tutorial aplikasi jurdil2019 terdapat simbol pendukung atau relawan salah satu paslon ini juga tidak boleh. Ketiga dalam penayangan video rilis hasil perhitungan aplikasi jurdil di channel bravo. Di YouTube hanya membuat hashtag salah satu paslon,” bebernya.
Afif menjelaskan, pencabutan izin tersebut merupakan langkah Bawaslu agar tidak adanya persepsi masyarakat yang menilai Bawaslu berpihak kepada salah satu paslon.
“Yang membuat kami bertindak karena pemantau itu harus netral. Karena yang aplikasi dimaksud itu ada logo bawaslu tentu kami takut kemudian ada kesalahan persepsi publik terhadap posisi lembaga ini sehingga kami sudah memutuskan untuk mencabut akreditasinya,” tandasnya.
Sebagai informasi, Situs jurdil2019.org merupakan milik PT Prawedanet Aliansi Teknologi. Situs itu melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 442 huruf j juncto Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2018 pasal 21 huruf i tentang Pemantauan Pemilu. [Kiki Budi Hartawan]
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
JABODETABEK27/01/2026 20:00 WIBPeredaran 27 Kg Sabu dan 5.000 Happy Five Berhasil Diungkap
-
RIAU27/01/2026 20:17 WIBPolda Riau Bangun dan Renovasi 26 Jembatan untuk Keselamatan dan Akses Pendidikan
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
DUNIA27/01/2026 21:30 WIBRUU Larangan Media Sosial Bagi Anak-anak Disahkan Parlemen Prancis
-
JABODETABEK27/01/2026 23:30 WIB
Akibat Arus Listrik Kapal Nelayan Terbakar
-
OLAHRAGA27/01/2026 20:30 WIBBonus ASEAN Para Games 2026 Masih Belum Menentu

















