Berita
FOTO: Permohonan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril
Baiq Nuril dikenakan UU ITE
AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) menerima surat permohonan dari Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun (ketiga kiri) seusai melakukan pertemuan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Rieke dan Baiq Nuril menyerahkan 132 surat permohonan dari sejumlah pihak untuk penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. [Kiki Budi Hartawan]
-
RIAU20/02/2026 00:01 WIB40 Saksi Kasus Gajah Mati Tanpa Kepala Diperiksa Polda Riau
-
OLAHRAGA20/02/2026 11:00 WIBTaklukan BjB 3-1, Popsivo Perbesar Peluang ke Final Four
-
OASE20/02/2026 05:00 WIBKemuliaan Sepuluh Hari di Bulan Suci Ramadhan
-
NUSANTARA19/02/2026 22:30 WIBJenazah Pilot Pelita Air Korban Kecelakaan Pesawat Berhasil Ditemukan
-
EKBIS20/02/2026 09:30 WIBEmas Antam Naik Rp28.000 ke Angka Rp2,944 Juta/Gr
-
DUNIA19/02/2026 23:00 WIBAS Siaga Serang Iran, Trump Minta Pertimbangan
-
JABODETABEK20/02/2026 05:30 WIBWaspada Hujan dan Petir Hari Ini
-
OTOTEK20/02/2026 13:30 WIBSistem Penggerak Hibrida Baru Dihadirkan Horse Powertrain
















