Berita
Ngaku Jadi Direktur Tempo, Dua Pria Menipu via WhatsApp
AKTUALITAS.ID – Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menangkap dua pelaku penipu yang mengaku sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Tempo Inti Media. Kedua pelaku bernama Nakir (25) dan Sukmawati (26). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan. “Pelaku sudah kita tangkap,” Iwan […]

AKTUALITAS.ID – Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menangkap dua pelaku penipu yang mengaku sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Tempo Inti Media. Kedua pelaku bernama Nakir (25) dan Sukmawati (26).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Pelaku sudah kita tangkap,” Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2019).
Menurut Iwan, dari hasil penyelidikan modus para pelaku melancarkan penipuan yaitu menginstal aplikasi WhatsApp menggunakan nomor telepon korban dan meminta kode verifikasi.
Selanjutnya, pelaku meminta kode verifikasi kepada korban dengan alasan sebagai kode percakapan. Diduga pelaku tersangka dan korban saling kenal.
“Setelah terverifikasi, WhatsApp dapat digunakan oleh pelaku untuk meminta sejumlah uang ke kontak yang berada di WhatsApp tersebut,” ujar Iwan.
Kini kedua tersangka tengah diterbangkan ke Jakarta. Pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari korban, yakni Toriq Nada ke Polda Metro Jaya. Laporan Dirut Tempo itu teregistrasi dengan nomor LP/3962/VII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 2 Juli 2019.
Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya; kartu ATM CIMB Niaga berwarna merah, nomor kartu 5576 9200 2474 556, satu buah handphone merk Vivo, satu buah handphone merk Samsung A7 warna hitam (digunakan sebagai alat untuk menerobos sistem elektronik) dan CCTV saat tersangka Sukmawati mengambil uang.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
-
NASIONAL21/04/2025 06:00 WIB
Praktisi Hukum Nilai YCLT Tak Mampu Buktikan Dampak Tidak Dicopotnya Menteri Yandri Susanto
-
EKBIS21/04/2025 09:30 WIB
IHSG Buka Pekan di Zona Hijau! Sentimen Domestik dan Global Jadi Penggerak
-
NASIONAL21/04/2025 10:00 WIB
Perpres Kantor Komunikasi Presiden Digugat ke MA: Ada Apa dengan Kewenangan PCO?
-
EKBIS21/04/2025 08:30 WIB
Senin Bahagia! Harga BBM Kompak Turun di Seluruh SPBU RI
-
DUNIA21/04/2025 15:45 WIB
Dunia Berduka: Paus Fransiskus Wafat di Usia 88 Tahun
-
FOTO21/04/2025 08:02 WIB
FOTO: Halalbihalal Menko Muhaimin Iskandar di Kediaman
-
JABODETABEK20/04/2025 23:00 WIB
Pemprov DKI Berikan Tarif Rp1 untuk Penumpang Wanita Transjakarta di Hari Kartini
-
POLITIK21/04/2025 11:00 WIB
Wamentan Sudaryono Temui Jokowi di Solo: Kunjungan Pribadi atau Sinyal Politik?