Berita
Ini Alasan TNI Berikan Bantuan Hukum ke Kivlan
AKTUALITAS.ID – Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen melalui tim penasihat hukumnya mengajukan dua permohonan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi setelah terjerat kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya. Dalam permohonan yang disampaikan itu, Kivlan meminta penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum. Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi menyebut pihaknya menggelar koordinasi dengan kabinet yang berada […]
AKTUALITAS.ID – Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen melalui tim penasihat hukumnya mengajukan dua permohonan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi setelah terjerat kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya.
Dalam permohonan yang disampaikan itu, Kivlan meminta penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi menyebut pihaknya menggelar koordinasi dengan kabinet yang berada dinaungan Kemenko Polhukam setelah menerima permohonan Kivlan Zen. Hasil koordinasi itu, TNI mengabulkan permohonan meminta bantuan hukum.
“Setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan tidak diberikan. Namun, permohonan bantuan hukum akan diberikan,” ungkap Sisriadi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (22/7/2019).
Menurut Sisriadi, setiap anggota TNI aktif dan purnawirawan memiliki hak untuk memberikan bantuan hukum. Termasuk untuk mendampingi Kivlan yang terjerat pidana.
Sisriadi pun merujuk dari petunjuk teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018.
“Pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan, sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” ucap dia.
Sisriadi menuturkan, bantuan hukum TNI untuk Kivlan, tidak sekadar di sidang praperadilan. TNI bakal terus mendampingi Kivlan selama proses hukum kasus dugaan makar berlangsung.
“Artinya, bantuan hukum kepada Pak Kivlan tidak hanya pada saat praperadilan saja. Namun juga selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” ungkap dia.
(Kiki Budi Hartawan)
-
DUNIA27/01/2026 15:00 WIBKapal Induk AS Tiba di Timur Tengah, Kemlu Iran: Agresi Washington Akan Berakhir Menyakitkan
-
JABODETABEK27/01/2026 16:00 WIBSoal Penangkapan Pedagang Es Gabus, Anggota TNI-Polri Beri Klarifikasi
-
RAGAM27/01/2026 14:30 WIBWaspada! 14 Wilayah di Indonesia Terancam Gempa Megathrust
-
POLITIK27/01/2026 17:30 WIB9 Nama Disetujui Jadi Anggota Ombudsman 2026-2031, Dalam Rapat Paripurna DPR RI
-
NUSANTARA27/01/2026 18:30 WIBPenyeludupan 70 Ton Daging Beku dari Singapura Berhasil Digagalkan
-
NASIONAL27/01/2026 18:00 WIBAwas! Jangan Coba-coba Konsumsi Gas Tertawa “Whip Pink”
-
RAGAM27/01/2026 19:00 WIBTom Cruise Kembali ke AS Usai Beberapa Tahun Tinggal di Inggris
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila

















