Connect with us

Berita

Pansus Pelindo II DPR RI Kembali Rekomendasikan Pemberhentian Meneg BUMN

Menteri BUMN tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan

Published

on

AKTUALITAS.ID – Ketua Panitia Khusus  (Pansus) Angket DPR RI Tentang Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Rieke Dyah Pitaloka kembali menyampaikan rekomendasi Pansus Pelindo II kepada Presiden Joko Widodo untuk menggunakan hak prerogatifnya memberhentikan Menteri Negara (Meneg) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.

“Pansus menemukan fakta bahwa Menteri BUMN dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan oleh karena itu Pansus merekomendasikan kepada Presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya untuk memberhentikan Menteri BUMN, Rini Soemarno,” ujar Rieke dalam Laporan Pansus Tahap Kedua Pansus Angket DPR RI tentang Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang dibacakannya pada Sidang Paripurna DPR RI, di Gedung Parlemen,  Senayan Jakarta Kamis, 25 Juli 2019.

Dari rekomendasi tersebut Pimpinan DPR RI telah mengirimkan surat No.PW/19398/DPR RI/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 kepada Presiden RI bahwa Menteri Negara BUMN tidak diperbolehkan melakukan rapat kerja di DPR RI dan surat No. PW/19400/DPR RI/XII/2015 kepada Pimpinan Komisi VI DPR RI bahwa tidak diperbolehkan melakukan rapat kerja dengan Menteri Negara BUMN termasuk Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebelumnya Pansus merekomendasikan kepada Meneg BUMN untuk segera memberhentikan Direktur Utama (Dirut) PT. Pelindo II, RJ Lino. Hal itu tidak juga dilakukan Meneg BUMN, namum pada tanggal 18 Desember 2015 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan quay container crane dan diberhentikan dari posisinya sebagai Dirut PT. Pelindo II pada 23 Desember 2015.

Berdasarkan penyelidikan Pansus Pelindo II DPR RI, Perpanjangan Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian PT. JICT tahun 2015-2038 antara Pelindo II dan HPH tidak melalui Proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terindikasi merugikan Negara dengan menguntungkan pihak asing. Hal ini sesuai dengan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bahwa pengelolaan dan pengoperasian PT. JICT oleh HPH terindikasi melanggar hukum dan merugikan Negara hingga Rp 4,08 triliun. Selain itu telah terjadi strategic transfer pricing pada kontrak Pelindo II dan HPH 1999-2019.

Pansus Pelindo II DPR RI juga menemukan bahwa Deutsche Bank ditunjuk sebagai financial advisor PT. Pelindo II untuk melakukan perhitungan valuasi perpanjangan kerjasma pengelolaan dan pengoperasian PT. JICT sedangkan Deutsche Bank juga bertindak sebagai kreditur atau pemberi pinjaman kepada PT. Pelindo II. Hal ini menunjujkan Indikasi adanya conflict of interest dan diduga Deutsche Bank melakukan financial engineering yang berdampak pada adanya kerugian Negara.

Sumber : DPR RI

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending