Diduga Lakukan Malapraktik, Pasien BPJS Gugat RSUD Kabupaten Bekasi 2 Miliar


Kuasa Hukum Taufik Hidayat, Rio Saputro.

AKTUALITAS.ID – Taufik Hidayat, pasien BPJS Kesehatan,
melayangkan gugatan perdata terhadap Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dengan nomor gugatan 120/PDT.G/2019/PN.Ckr. Toufik merasa menjadi korban malapraktik usai menjalani operasi bahu tangan kanan pada awal Januari 2018 yang lalu.

Pasca operasi, Taufik yang juga ayah dua orang anak itu, justru menderita lumpuh di tangan kanan dan terancam dirumahkan dari tempat ia bekerja.

Kuasa hukum pasien dari Posbakum Geradin (Pos Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia) , Rio Saputro, kasus tersebut bermula saat Taufik terjatuh dari kamar mandi pada Juni 2017. Singkat cerita, Taufik yang kerap mengalami nyeri, kemudian berkonsultasi ke dr Aldico Junianto Sapardan, Dokter Spesialis Bedah Orthopaedi dan Traumatologi di RSUD Kota Bekasi.

“Awalnya tangannya masih bisa bergerak dan beraktivitas normal. Namun karena rasa ngilu yang dideritanya akibat menahan tubuh saat jatuh dari kamar itu, klien menyetujui untuk dilakukan operasi guna segera sembuh,” kata Rio dalam keterangannya yang diterima wartawan.

Tapi tenyata dalam beberapa minggu kemudian, tangan kanan Taufik kian memburuk. Bahkan, mengalami kelumpuhan ringan dan mengalami kesulitan gerak dikarenakan ada gompelan pada tulang sendi.

”Dari pemeriksaan elektromiografi (EMG), Taufik mengalami pecah tulang yang membuat bengkak tangan kanannya. Taufik kemudian menjalani operasi kedua pada Mei 2018, namun hasil makin memburuk,” jelasnya.

Hingga kini, Taufik mengaku kondisinya kian memburuk. Ia lalu melayangkan gugatan terhadap sang dokter dan RSUD Kabupaten Bekasi. Serta menuntut kerugian materi sebesar Rp 2 miliar, untuk kepentingan masa depan korban dan keluarganya. Proses persidangan pun akan kembali dilaksanakan pada 22 Agustus, mendatang di Pengadilan Negeri Cikarang.

Korban Malpraktik RSUD Kab. Bekasi, Toufik Hidayat.

Sebelumnya, pihak korban melalui kuasa hukumnya, telah melakukan mediasi dan somasi tapi tidak ada tanggapan itikad baik dari dr. Aldico (tergugat 1) dan RSUD Kabupaten Bekasi (tergugat 2).

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>