Berita
Anak Buahnya Kena OTT KPK, Jaksa Agung: Refleksi Buat Kejaksaan
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan soal indikasi pelanggaran kode etik dua jaksa yang tersangkut kasus korupsi proyek pembangunan Kota Yogyakarta. Dua jaksa yang terlibat kasus ini sudah diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Secara internal, kejaksaan juga akan melakukan proses pemeriksaan adanya indikasi pelanggaran kode etik jaksa terhadap kedua jaksa yang dimaksud […]

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan soal indikasi pelanggaran kode etik dua jaksa yang tersangkut kasus korupsi proyek pembangunan Kota Yogyakarta. Dua jaksa yang terlibat kasus ini sudah diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Secara internal, kejaksaan juga akan melakukan proses pemeriksaan adanya indikasi pelanggaran kode etik jaksa terhadap kedua jaksa yang dimaksud serta para pihak yang terkait, ” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo dalam keterangan pers yang diterima Rabu (21/8/2019).
Dia melanjutkan, pada Rabu siang, pihaknya sudah menyerahkan Jaksa Satriawan Sulaksono kepada KPK. Sebelumnya, Satriawan sempat menjadi buronan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/8) lalu.
OTT yang digelar di Solo, Jawa Tengah itu terkait dugaan suap dalam lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pemukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta 2019. Sebelumnya, KPK telah mengamankan Jaksa Eka Safitra bersama salah seorang pengusaha asal Solo bernama Gabriela Yuan Ana.
Lebih lanjut Prasetyo menuturkan ia telah berulang kali menegaskan tidak akan menoleransi oknum jaksa yang merusak kepercayaan masyarakat untuk kepentingan pribadi. “Peristiwa OTT KPK pada 19 Agustus lalu akan menjadi momentum refleksi dan penguatan pengawasan melekat oleh jajaran kejaksaan, ” tambahnya.
KPK sebelumnya menetapkan dua jaksa sebagai tersangka kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
Salah satu jaksa tersebut bernama Eka Safitra (ESF) yang merupakan anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Selain Eka, KPK menetapkan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL), sebagai tersangka. Eka dan Satriawan ditetapkan sebagai penerima suap dari Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA), yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Atas perbuatannya, Eka dan Satriawan sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
NASIONAL13/03/2025
Waka MPR Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Jalin Kolaborasi dengan Pemuda Peduli Lingkungan
-
EKBIS13/03/2025
Beras Berkutu Ditemukan di Gudang Bulog, Wamentan Pastikan untuk Pakan Ternak
-
NASIONAL13/03/2025
Roberth Rouw Ajak Masyarakat Jayawijaya Perkuat 4 Pilar Kebangsaan
-
NASIONAL13/03/2025
Prabowo Siapkan Penjara di Pulau Terpencil buat Koruptor: Mereka Gak Bisa Kabur!
-
EKBIS13/03/2025
Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
-
EKBIS13/03/2025
Tiket Pesawat Diskon Belum Ludes! Menpar: Baru Terjual 22 Persen
-
DUNIA13/03/2025
Duterte di Belanda: Pengacara Desak ICC Kembalikan Mantan Presiden ke Filipina
-
RAGAM13/03/2025
Buka Puasa dan Kolesterol: Turunkan dengan Dua ‘Buah Al Quran’ Ini