Berita
Polres Tanah Datar Amankan Pasangan LGBT
Pasangan LGBT diamankan saat tengah berhubungan intim.
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Resor Tanah Datar, Sumatra Barat, mengamankan pasangan LGBT inisial AE alias Enjel (30) yang diduga menjalin hubungan asmara sesama jenis (laki-laki) dengan korban IS (17) di Taman Pagaruyung, Jorong Balai Janggo pada Minggu (23/9) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Datar, AKP Purwanto melalui Kasubag Humas, Iptu Marjoni Usman, di Batusangkar Senin, mengatakan pelaku AE yang diduga melakukan hubungan intim dengan IS yang masih di bawah umur ini digerebek warga saat melakukan perbuatan tidak senonoh di Taman Pagaruyung.
“Warga kemudian menyerahkan pasangan ini ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku tidak ada unsur paksaan, mereka melakukan atas dasar suka sama suka,” kata Iptu Marjoni Usman.
Marjoni mengatakan penggerebekan pasangan ini oleh warga, berawal saat beberapa orang pemuda tengah duduk-duduk di kawasan taman tersebut, dan melihat cahaya telepon genggam memancar dari tengah taman.
Merasa curiga dengan cahaya tersebut, maka sekelompok pemuda ini berupaya mendekati dan mendapati keduanya sedang melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
Tak ingin main hakim sendiri, akhirnya para pemuda membawa keduanya ke kantor Jorong Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas.
Dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kepala Jorong bersama Babinsa serta pemuda setempat membawa keduanya ke Kantor Kodim 0307 dan selanjutnya diserahkan ke Polres Tanah Datar.
Marjoni mengatakan kasus tersebut telah ditangani Unit PPA Polres Tanah Datar, dan dimintai keterangan dari saksi-saksi serta mengamankan barang bukti.
“Untuk saat ini pelaku AE alias Enjel disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis yang kebetulan korbannya masih anak-anak,” ujarnya.
Sesuai Pasal 82 Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yo Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
sumber : Antara
-
DUNIA21/03/2026 00:00 WIBIran Izinkan Tiga Negara ini Melintasi Selat Hormuz
-
NASIONAL20/03/2026 20:00 WIBMuhammadiyah Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan Lebaran
-
RAGAM20/03/2026 14:00 WIBWijaya 80 dan Sal Priadi Rilis Single “Bulan Bintang-Garis Menyilang”
-
NUSANTARA20/03/2026 15:30 WIBLedakan Petasan Mengakibatkan Satu Orang Tewas di Semarang
-
NASIONAL20/03/2026 14:30 WIBKPK Fasilitasi 67 Tahanan untuk Salat Idul Fitri
-
OTOTEK20/03/2026 19:30 WIBCara Bikin Teks Lebaran Warna-Warni di WhatsApp
-
JABODETABEK20/03/2026 20:30 WIBSalah Naik Motor, Pria Mabuk Diamuk Warga di Bogor
-
Berita20/03/2026 16:30 WIBJadwal Penutupan Jalan Sudirman-Thamrin di Malam Takbiran Lebaran 2026

















