Connect with us

Berita

Empat WNA Nigeria Ditangkap, Terlibat Prostitusi Online

“Ada indikasi pemanfaatan media sosial untuk berbuat kejahatan berupa penipuan ataupun menjual jasa pemuas nafsu (mucikari)

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Kantor Imigrasi Tangerang mengamankan empat warga negara asing asal Nigeria yang berada di salah satu apartemen kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa, (15/10).

Para WNA tersebut diamankan setelah petugas imigrasi melakukan razia pemeriksaan dokumen dan mendapati keempat WNA itu tidak bisa menunjukkan dokumen izin tinggal. Selain itu juga sudah melebihi aturan izin tinggal yang telah ditetapkan yakni, selama 30 hari. Ditambah, saat pemeriksaan tersebut, petugas mendapati sejumlah situs prostitusi online yang tengah mereka buka.

“Ada indikasi pemanfaatan media sosial untuk berbuat kejahatan berupa penipuan ataupun menjual jasa pemuas nafsu (mucikari) dan hal ini masih kita selidiki dibantu pihak-pihak terkait,” kata Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Tangerang, Novan Indrianto.

Pada proses pengamanan, keempat WNA tersebut tidak melakukan perlawanan dan kooperatif dengan petugas. Mereka juga mengakui tidak bisa menunjukkan dokumen izin tinggal.

“Ketika kita amankan, mereka tidak melawan dan mengikuti prosedur. Dalam pengamanan itu, kita juga menemukan alat kontrasepsi yang masih rapih, diduga memang digunakan untuk bisnis prostitusi mereka,” ujarnya.

Saat ini, keempat WNA tersebut harus menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Tangerang. Nantinya, bila terbukti bersalah, para WNA tersebut akan dikenakan sanksi seperti deportasi dan tidak bisa kembali ke Indonesia hingga dikenakan kurungan tiga bulan dengan denda Rp25 juta.

Continue Reading

TRENDING