Berita
Sempat Ditiadakan, Presiden Jokowi Aktifkan Kembali Posisi Wakil Panglima TNI
“Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo kembali menghidupkan posisi Wakil Panglima TNI. Itu dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi TNI yang diteken pada 18 Oktober 2019 lalu.
Dalam lampiran Perpres tersebut, jabatan lama yang sempat ditiadakan dan kini diaktifkan kembali itu akan diisi oleh perwira tinggi TNI berbintang empat. Dengan begitu, akan ada tambahan satu Jenderal bintang empat selain Panglima TNI dan tiga kepala staff angkatan di bawahnya.
Pada bagian Organisasi Mabes TNI di Perpres tersebut, tepatnya di Pasal 13 ayat (1), dijelaskan soal adanya wakil panglima yang masuk menjadi unsur pimpinan untuk membantu Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto. Peran dari wakil panglima sendiri diatur dalam Pasal 15 ayat (1).
“Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima,” bunyi pasal tersebut.
Sementara itu, tugas wakil panglima tertuang pada Pasal 15 ayat (2). Tugas-tugas wakil panglima itu, yakni membantu melaksanakan tugas harian Panglima; memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.
Tugas lain wakil panglima yang ada pada pasal tersebut juga, yaitu melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Berdasarkan Pasal 201, pembentukan organisasi TNI yang baru dalam Perpres No. 66 Tahun 2019 itu dilakukan secara bertahap. Bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Sebelum diaktifkan kembali, posisi wakil panglima TNI dihapuskan oleh Presiden keempat RI Abdurahman Wahid atau Gus Dur. Penghapusan posisi tersebut dilakukan melalui Keppres tertanggal 20 September 2000. Sosok yang terakhir menjabat wakil panglima TNI adalah Fachrur Rozi, Menteri Agama pada Kabinet Indonesia Maju 2019. Rencana pengubahan struktur organisasi TNI sudah pernah dikeluarkan oleh Jokowi pada 2015.
-
DUNIA27/04/2026 15:00 WIBIbu Hamil Kembar & Anak-Anaknya Tewas Dibom Israel
-
PAPUA TENGAH27/04/2026 16:30 WIBQuattrick Kompol Onisimus Benamkan Persemi All Star di Gold Store Arena
-
POLITIK27/04/2026 13:00 WIBAria Bima: RUU Pemilu Ditunda Demi Hindari Judicial Review
-
JABODETABEK27/04/2026 14:30 WIBPolisi Pastikan 2 Pelaku Penganiayaan TNI Ditangkap
-
POLITIK27/04/2026 11:00 WIBAnas: Batas 2 Periode Ketum Parpol Bisa Cegah Feodalisme
-
NASIONAL27/04/2026 10:00 WIBAnak Buruh Pelabuhan Dapat Beasiswa dari Eddy Soeparno
-
DUNIA27/04/2026 12:00 WIBIran Lanjutkan Misi Damai Meski AS Tarik Diri
-
POLITIK27/04/2026 09:00 WIBDPR Bisa Hindari Gugatan Jika Konsultasi ke MK