Menpan RB: Mulai Juni 2020 Jabatan Eselon III-V akan Hilang


Menpan RB Tjahjo Kumolo, (Foto: Ist)

AKTUALITAS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo akhirnya meneken keputusan langkah strategis penyederhanaan birokrasi sesuai keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan ini dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.

Jabatan struktural pemerintahan akan mulai disederhanakan menjadi 2 level untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam upaya meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja pemeintah kepada publik.Keputusan ini seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) 393/2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang diteken pada 13 November 2019 lalu, dikutip laman Sekretariat Kabinet, Senin (18/11)

Dalam SE ini terdapat sembilan langkah strategis dalam penyederhanaan birokrasi. Langkah dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan struktural di masing-masing instansi kementerian/lembaga.

Kemudian dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduk

Selanjutnya, perlu dilakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi pemerintahan.

Selain itu, para pimpinan instansi perlu melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi.

“Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile, dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik,” bunyi SE tersebut.

Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam bentuk soft copy selambatnya pada minggu keempat bulan Desember 2019.

Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan, dan menurut SE Menteri PANRB ini, dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.

Pimpinan instansi juga diharapkan melakukan seluruh proses yang tercantum dalam SE secara profesional, bersih dari praktek KKN, serta menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

“Adapun tata cara pengalihan jabatan Struktural Eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional, menurut SE ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan in-passing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>