Berita
Bawaslu Ingatkan Petahana Tak Gunakan Program Pemerintah Saat Kampanye Pilkada Sulsel
Bila melanggar, calon bisa didiskualifikasi.
AKTUALITAS.ID – Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan petahana yang kembali maju di Pilkada Serentak 2020 tidak menggunakan program pemerintah saat kampanye. Bila melanggar, calon bisa didiskualifikasi.
“Sangat kita berikan atensi, selain pencegahan terhadap politik uang, juga pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas, penggunaan jabatan bagi petahana, termasuk pejabat, bupati, wali kota yang mengambil keputusan yang menguntungkan calon tertentu di daerahnya maupun di daerah lain,” kata anggota Bawaslu Asri Yusur kepada wartawan di Makassar, Rabu (20/11).
“Termasuk penggunaan program pemerintah, kemudian kegiatan dan pengambilan keputusan, termasuk mutasi segala macam,” tegas Asri.
Dia mengatakan bakal ada sanksi bagi petahana yang melanggar aturan. Yang terberat adalah pembatalan kepesertaan di pilkada.
“Selain pidana, ya diskualifikasi kalau pejabat. Yang bukan calon, ya pidana,” ujarnya.
Proses pengawasan ini tidak harus berdasarkan delik aduan masyarakat. Bawaslu, sambung Asri, bisa bertindak langsung jika mendapati pelanggaran yang dilakukan petahana.
Ada 12 kabupaten/kota di wilayah Sulsel yang akan menggelar Pilkada Serentak 2020.
-
DUNIA19/08/2026 18:00 WIBIsrael Kaget Iran Bisa Produksi Ribuan Rudal
-
NASIONAL19/08/2026 16:00 WIBOjol Tuntut Bagi Hasil 92:8 Jangan Sekadar Angka
-
EKBIS19/08/2026 17:00 WIBPurbaya: Subsidi Motor Listrik Resmi Meluncur September
-
RIAU19/08/2026 12:45 WIBWakapolda Riau Hadiri Pembukaan Festival Pacu Jalur Tradisional 2026 di Kuansing
-
POLITIK19/08/2026 13:00 WIBGolkar Rombak Besar Pimpinan Komisi DPR
-
NASIONAL19/08/2026 19:00 WIBPengamat: NU Jangan Jadi Arena Politik Kotor
-
NUSANTARA19/08/2026 20:00 WIBKeji Tak Terobati, KKB Tembak Mati Ibu & Lempar Anaknya ke Jurang
-
RAGAM19/08/2026 14:00 WIBInggit: Dari Penjara ke Gerbang Kemerdekaan