Berita
Bos KKB Aceh Sudah Tewas, Anak Buah Masih Bikin Onar
AKTUALITAS.ID – Seorang oknum anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) berinisial BT (36) ditangkap personel Polres Lhokseumawe. BT ditangkap beserta senjata api jenis FN. Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe Ajun Komisaris Polisi Indra T Herlambang mengatakan, senjata api ini diduga digunakan pelaku untuk mengancam dan meminta sejumlah uang terhadap Camat Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Sebelumnya, […]
AKTUALITAS.ID – Seorang oknum anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) berinisial BT (36) ditangkap personel Polres Lhokseumawe. BT ditangkap beserta senjata api jenis FN.
Kepala satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe Ajun Komisaris Polisi Indra T Herlambang mengatakan, senjata api ini diduga digunakan pelaku untuk mengancam dan meminta sejumlah uang terhadap Camat Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Sebelumnya, penangkapan itu bermula dari laporan yang diterima pihaknya terkait pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan senjata api kepada seorang Camat pada tanggal 9 Juli 2019 lalu.
Tersangka juga merupakan bagian dari kelompok KKB pimpinan AR alias Rahman Teuntra yang ditangkap pada awal bulan Desember 2019 lalu. Apalagi dari hasil pengembangan Kepolisian, senjata api yang ditemukan juga pernah digunakan oleh Rahman Teuntra untuk melakukan pemerasan.
“Diketahui senjata itu milik Rahman Teuntra yang tewas saat baku tembak beberapa bulan yang lalu, di Desa Peunteut Kecamatan Sawang,” kata Indra saat dikonfirmasi, Senin,(6/1/2020).
Sebelumnya pada 3 Desember 2019, Personel Polres Lhokseumawe menggerebek tempat persembunyian Rahman Teuntra, di Desa Peuntet, Aceh Utara. Saat ditangkap, Rahman melawan dengan cara menembak petugas.
Namun, akhirnya ia ditembak oleh aparat hingga tewas di tempat. Dari lokasi persembunyiannya, aparat menemukan senjata laras panjang rakitan, granat dan bahan peledak.
Rahman Teuntra dan anggotanya pernah terlibat aksi kriminal di SDN 17 Sawang, Aceh Utara. Saat itu mereka ingin meledakkan sekolah dengan meletakkan bom di bawah tiang bendera. Tapi aksi mereka tidak berhasil. Lalu mereka terlibat dalam pembakaran gedung sekolah dan memberikan ancaman kepada anggota TNI/Polri.
Atas kasus itu, tersangka BT dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP sub pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
-
OTOTEK22/02/2026 18:00 WIBKecelakaan Terkait Autopilot, Tesla Ditetapkan Harus Bertanggung Jawab
-
NUSANTARA22/02/2026 17:27 WIBSatgas ODC 2026 Tangkap 28 Orang di Yahukimo, 9 Ditetapkan Tersangka
-
EKBIS22/02/2026 18:30 WIBMeski Terdampak Bencana, Kulit Manis Asal Agam Tembus Pasar Eropa
-
OLAHRAGA22/02/2026 20:00 WIBRonaldo: Saya Ingin Terus Main di Arab Saudi
-
NASIONAL22/02/2026 17:30 WIBKekerasan Brimob yang Tewaskan Siswa di Maluku, Menuai Kecaman Ketua Komisi X DPR RI
-
RAGAM22/02/2026 19:00 WIBMemilih Ta’jil yang Aman Selama Ramadhan
-
DUNIA23/02/2026 12:00 WIBSerangan Udara Pakistan di Afghanistan Tewaskan Puluhan Warga Sipil
-
EKBIS22/02/2026 20:30 WIBPasokan BBM Satu Harga di Krayan Aman Dipastikan Pertamina

















