Connect with us

Berita

Kasus Praperadilan Meikarta Diputus Pekan Depan

AKTUALITAS.ID – Hakim tunggal Praperadilan proyek Meikarta, Sujarwanto mengatakan akan membacakan putusan terkait perkara tersebut pada pekan depan. Sidang ini diketahui digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat(10/1/2020) kemarin. Pada persidangan kemarin, hakim menerima kesimpulan dari masing-masing pihak baik pemohon yakni Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan termohon dari Komisi Pemberantasan Korupsi. “Saya […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Hakim tunggal Praperadilan proyek Meikarta, Sujarwanto mengatakan akan membacakan putusan terkait perkara tersebut pada pekan depan. Sidang ini diketahui digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat(10/1/2020) kemarin.

Pada persidangan kemarin, hakim menerima kesimpulan dari masing-masing pihak baik pemohon yakni Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan termohon dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Saya terima laporan kesimpulan dari pemohon dan termohon, dan kita lanjutkan sidang dengan agenda pembacaan Keputusan hari Selasa (14/1/2020) mendatang,” ujar Sujarwanto.

Kedua belah pihak bersikukuh pada dalil masing-masing terkait penetapan tersangka Bartholomeus Toto. Penasihat hukum Toto, Sultan Abdul Basit mengatakan minta pada hakim untuk mengabulkan permohonan praperadilan.

“Kesimpulan kami meminta kepada hakim menerima dan mengabulkan permohonan kami itu, point pentingnya. Karena banyak kejanggalan yang dilakukan KPK dalam penetapan tersangka klien kami dan membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK,” ucap Sultan.

Lebih lanjut Sultan menambahkan KPK dalam menetapkan tersangka tidak menggunakan 2 alat bukti.

“Dalam norma penetapan tersangka ini kan minimal 2 alat bukti, sekarang ini sudah buktinya satu pengambilannya tidak legal lagi, apa yang bisa dibenarkan secara norma menurut saya ini fatal yang dilakukan KPK,” kata dia.

Seperti diketahui, Toto menyangkal seluruh sangkaan KPK terkait adanya uang Rp10 Miliar dari dirinya dan Lippo Cikarang untuk mengurus perizinan proyek Meikarta. Ia menilai penetapan tersangkanya oleh KPK tak cukup alat bukti.

“Kasus saya ini kan buka OTT, tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya, tidak ada bukti sama sekali bahwa ada uang keluar Rp10 miliar dari Lippo Cikarang,” kata Toto di kantor KPK, Kamis, 12 Desember 2019.

Kemudian Toto melalui penasihat hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait status tersangka dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta oleh KPK.

Permohonan praperadilan Toto terdaftar pada Rabu, 27 September 2019. Dalam petitum permohonannya, Toto meminta KPK menghentikan dan membatalkan demi hukum penetapan tersangka kepada dirinya.

Hal itu diklaimnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019.

Selain itu, Toto juga menyatakan bahwa tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Toto dalam gugatannya juga meminta agar segera dibebaskan dari tahanan.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending