Berita
Remaja di Bali Jadi Kurir Narkoba
AKTUALITAS.ID – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menjaring empat orang anak usia belasan tahun. Masing-masing berinisial AB (16) seorang pelajar SMK, DB (13) tidak sekolah (kejar Paket A), GN (14) tidak sekolah (tamat SD) selanjutnya SJ (16) tidak sekolah (tamat SD). Keempatnya dibekuk karena membawa 10 plastik klip berisi shabu dengan […]
AKTUALITAS.ID – Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali menjaring empat orang anak usia belasan tahun. Masing-masing berinisial AB (16) seorang pelajar SMK, DB (13) tidak sekolah (kejar Paket A), GN (14) tidak sekolah (tamat SD) selanjutnya SJ (16) tidak sekolah (tamat SD). Keempatnya dibekuk karena membawa 10 plastik klip berisi shabu dengan berat 2,17 gr dan 78 butir ekstasi.
Keempat pelaku dijaring, Senin,(6/1) tepatnya pukul 23.30 wita dengan TKP di Jalan Tukad Unda, Denpasar Selatan. Menurut keterangan pelaku, BB tersebut didapat dari seseorang bernama Dogler.
Pelaku berperan sebagai kurir, dengan menyimpan barang bukti berupa shabu di dalam kamar kos pelaku. Adapun motif pelaku karena faktor ekonomi, hal tersebut disampaikan, Kapolresta Kota Denpasar, Kombes Pol. Rudi Setiawan, Rabu (15/1/2020).
Adapun kronologis penangkapan pelaku tersebut, berdasarkan informasi masyarakat, di Jalan Tukad Unda, Denpasar Selatan sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Pada Senin(6/1) pukul 23.30 Wita petugas melihat mereka berada di Jalan Tukad Unda Depasar Selatan. Petugas langsung menangkap dan menggeledah pelaku.
Petugas tidak menemukan barang bukti. Setelah petugas melakukan penggeledahan di kamar kos, ditemukan barang bukti. Menurut keterangan pelaku barang itu milik laki-laki yang biasa mereka panggil Dogler.
Shabu dan ekstasi dibungkus paketan menunggu perintah Dogler. Sebagai kurir pelaku telah melakukan 2 kali tempelan dan mendapat upah sebesar Rp 100 ribu rupiah sekali tempelan, dengan diberi bonus shabu untuk dikonsumsi. “Pelaku juga menerangkan alasanya mau menjadi kurir, karena faktor ekonomi,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp8 miliar.
-
RAGAM04/10/2026 15:35 WIBAzka Corbuzier Debut Akting Lewat Home, Almost, Tayang Perdana di New York
-
DUNIA04/10/2026 15:00 WIB1.540 Milisi Houthi Tumbang Dihantam 474 Serangan Militer Yaman
-
POLITIK04/10/2026 14:00 WIBTB Hasanuddin Ingatkan Saleh Mustafa soal Rangkap Jabatan
-
NASIONAL04/10/2026 13:00 WIBGerebek Klaten! Densus 88 Ringkus 2 Terduga Teroris di Kontrakan
-
NUSANTARA04/10/2026 13:30 WIBBMKG Bongkar Penyebab Udara Makassar Mendadak Tak Sehat
-
EKBIS04/10/2026 16:00 WIBMenhub Buka Masalah Impor KRL Bekas Jepang
-
NASIONAL04/10/2026 19:00 WIBBMKG Bongkar Peta Musim Hujan 2026/2027
-
OTOTEK04/10/2026 14:30 WIBWaspada! 6 Tanda WhatsApp Anda Disadap