Berita
Pilkada 2020, KPU Yakin tak Terkendala Pascakasus Wahyu
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja seperti biasa meski posisi yang ditinggalkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, belum ditetapkan penggantinya. Kerja pada divisi yang ditinggalkan Wahyu kini ditangani oleh wakil koordinator divisi. “Penggantian Pak Wahyu saat ini berada di Presiden,” ujar Komisioner KPU, Evi Novida Manik, saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (27/1/2020). Evi […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja seperti biasa meski posisi yang ditinggalkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, belum ditetapkan penggantinya. Kerja pada divisi yang ditinggalkan Wahyu kini ditangani oleh wakil koordinator divisi.
“Penggantian Pak Wahyu saat ini berada di Presiden,” ujar Komisioner KPU, Evi Novida Manik, saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (27/1/2020).
Evi merasa yakin proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tidak terganggu dengan kosongnya posisi yang ditinggalkan oleh rekannya yang kini menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Dia menjelaskan, semua divisi di KPU memiliki wakil koordinator divisi, termasuk divisi yang ditinggalkan Wahyu, yakni Divisi Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, dan Sosialisasi.
“Jadi divisi Pak Wahyu ditangani oleh wakil koordinator divisi. Iya (KPU bekerja seperti biasa selama menunggu pengganti Wahyu),” kata Evi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencopot Wahyu Setiawan dari jabatannya sebagai Komisioner KPU dengan tidak hormat. Kebijakan pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 9/P tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022, atas nama Saudara WS.
Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman, mengatakan keputusan ini berlaku sejak 16 Januari 2020. Pemberhentian Wahyu, menurut Fadjroel, sejalan dengan UU nomor 7 2017 tentang Pemilu yang menyebut bahwa anggota KPU hanya bisa diberhentikan oleh Presiden.
“Dan ini sesuai dengan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 16 Januari lalu yang menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada teradu WS,” ujar Fadjroel, Sabtu (18/1) dini hari.
Setelah Keppres tentang pemberhentian tetap Wahyu Setiawan terbit, maka Presiden mengirim salinanannya kepada pihak terkait antara lain DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP.
Atas dasar Keppres ini pula, maka DPR mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti WS. “Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka Presiden segera melantik anggota KPU pengganti,” ujar Fadjroel.
Selain itu, DKPP memutuskan memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi KPU RI. Hal itu disampaikan dalam persidangan pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2020.
-
RAGAM13/04/2026 13:30 WIBPenelitian Terbaru: Patahan Raksasa di Bawah Laut Sulawesi Sambungkan Sesar Benua
-
OTOTEK13/04/2026 16:30 WIB3.000 Flash Charge di Eropa Bakal Secepatnya Dipasang BYD
-
NASIONAL13/04/2026 06:00 WIBBGN Tutup Ratusan Dapur MBG karena Kualitas di Bawah Standar
-
NASIONAL13/04/2026 13:00 WIBBGN: EO Bantu Jalankan Program Gizi Nasional
-
POLITIK13/04/2026 10:00 WIBSurvei LSI: 94% Rakyat Tolak Pilkada Lewat DPRD
-
OASE13/04/2026 05:00 WIB5 Perkataan Umar yang Langsung Dijawab oleh Allah
-
PAPUA TENGAH13/04/2026 16:00 WIBBerulah Lagi! OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga
-
POLITIK13/04/2026 11:00 WIBMantan Kepala PCO Sebut Pernyataan Saiful Mujani Dinilai Bahaya Demokrasi

















