Berita
Kasus Harun Masiku, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka yakni eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks calon legislatif PDIP Harun Masiku; eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful dari pihak […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka yakni eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks calon legislatif PDIP Harun Masiku; eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful dari pihak swasta.
Pernyataan ini merespons gugatan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang mendalilkan lembaga antirasuah tersebut telah menghentikan penyidikan kasus PAW.
“Pada prinsipnya bahwa memang tidak menutup kemungkinan bahwa adanya tersangka lain gitu, ya, selain dari empat yang telah ditetapkan sebelumnya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (11/2/2020) malam.
Dalam gugatannya, MAKI meminta KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Teruntuk Donny, Ali menampik pihaknya tidak menetapkan sebagai tersangka lantaran berprofesi sebagai advokat.
Ia meyakini sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup KPK tidak akan ragu menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka.
“Tentu KPK membantah itu karena beberapa perkara tipikor yang ditangani KPK banyak perkara lain yang melibatkan advokat,” kata dia.
Untuk diketahui, Advokat yang sudah diproses KPK di antaranya adalah Lucas, dan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2), dengan agenda tanggapan KPK, Kuasa Hukum Pimpinan KPK menilai MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan permohonan a quo.
Atas dasar itu, lembaga antirasuah tersebut meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan yang diajukan oleh MAKI atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
“Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum,” ujar anggota Tim Hukum Pimpinan KPK, Natalia Kristianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2) sore.
“Dengan demikian, hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” sambungnya.
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
OASE17/11/2025 05:00 WIBSurat Al Ankabut: Menguatkan Iman dan Tawakal dalam Menghadapi Tantangan
-
EKBIS17/11/2025 10:30 WIBNilai Tukar Rupiah Awal Pekan: Dibuka Melemah 0,06% ke Rp 16.700 per Dolar AS

















