Berita
Jika Berbohong, Hakim Ancam Pidanakan Rano Karno
AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengingatkan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno soal acaman pidana jika memberikan keterangan tidak sebenarnya alias bohong di persidangan. Acaman pidana itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat Rano Karno bersaksi dalam sidang terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (24/2/2020). […]
AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengingatkan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno soal acaman pidana jika memberikan keterangan tidak sebenarnya alias bohong di persidangan.
Acaman pidana itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat Rano Karno bersaksi dalam sidang terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (24/2/2020).
Peringatan juga disampaikan tim Jaksa KPK. Bukan tanpa alasan Rano diingatkan oleh jaksa KPK dan majelis hakim.
Alasannya sejumlah saksi, termasuk sejumlah Kepala Dinas di persidangan mengakui pernah memberikan uang kepada Rano. Bahkan ada beberpa saksi yang mengungkap ada permintaan uang dari Rano.
“Semua keterangan itu di bawah sumpah,” kata Hakim Ni Made Sudani.
Walaupun kembali dicecar terkait hal itu, Rano bersikukuh menampiknya. Rano bahkan kerap berkelit saat dicecar oleh jaksa KPK dan majelis hakim.
“Saudara jangan berbohong, saudara sudah disumpah, ada acaman pidana jika saudara memberikan kesaksian tidak benar di sini,” kata Hakim Ni Made Sudani.
“Siap Yang Mulia,” jawab Rano.
Dalam persidangan Rano menyebut uang Rp7,5 miliar yang bersumber dari PT Bali Pacific Pragama milik Wawan untuk kepentingan Pilkada Banten tahun 2011. Dalam kontestasi itu Rano berpasangan dengan Cagub Banten Ratu Atut.
Rano mengklaim uang yang diterima dan dikelola salah satu tim suksesnya bernama Agus Uban itu digunakan keperluan kaos dan atribut kampanye. Meski mengklaim mendapat sumbangan sekitar Rp7,5 miliar, Rano mengaku tak melaporkannya ke KPU Provinsi Banten.
“Tidak,” akui Rano.
Selain Rano, jaksa juga menghadirkan saksi Yayah Rodiah. Staf PT Bali Pacific Pragama itu mengaku pernah beberapa kali mengeluarkan uang untuk Rano Karno. Bahkan, salah satunya senilai Rp 3,7 miliar pernah diantar ke rumah Rano Karno.
“Iya waktu itu sampai masuk (rumah Rano). Waktu itu ketemu pak Rano, pak Herdi, dan Agus Ubhan. Waktu itu nggak kasih tanda terima,” kata Yayah.
Sepengetahuan Yayah pemberian uang itu terkait komitmen. Namun, Yayah mengaku tak tahu lebih lanjut terkait komitmen tersebut.
“Iya terkait komitmen,” kata Yayah.
Usai persidangan, Rano bersikukuh membantah seluruh keterangan saksi yang menyebutnya menerima uang ‘panas’. Namun, Rano merespon diplomatis soal acaman pidana jika membuat keterangan tak benar.
“Saya paham, saya paham,” jawab Rano.
- Multimedia15 jam lalu
FOTO: Banjir Rob Muara Angke
- Multimedia8 jam lalu
FOTO: KKP Laporkan Capaian Kinerja Sektor Perikanan Budi Daya dan Pengembangan SDM
- POLITIK11 jam lalu
Partai Demokrat akan Kaji Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
- POLITIK23 jam lalu
Dipecat dari PDIP, Jokowi: Waktu yang Menguji
- Ragam17 jam lalu
Ayu Ting Ting Berangkat Umrah, Doakan yang Terbaik untuk Jodoh dan Keluarga
- EkBis5 jam lalu
Rayakan Nataru 2025, bTaskee Indonesia Luncurkan Promo Fantastis untuk Pengguna!
- Dunia24 jam lalu
China Eksekusi Mati Mantan Pejabat karena Kasus Korupsi Besar-besaran
- Olahraga18 jam lalu
Carlo Ancelotti Dinobatkan Sebagai Pelatih Terbaik FIFA 2024