Berita
Jika Berbohong, Hakim Ancam Pidanakan Rano Karno
AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengingatkan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno soal acaman pidana jika memberikan keterangan tidak sebenarnya alias bohong di persidangan. Acaman pidana itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat Rano Karno bersaksi dalam sidang terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (24/2/2020). […]

AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta mengingatkan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno soal acaman pidana jika memberikan keterangan tidak sebenarnya alias bohong di persidangan.
Acaman pidana itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat Rano Karno bersaksi dalam sidang terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (24/2/2020).
Peringatan juga disampaikan tim Jaksa KPK. Bukan tanpa alasan Rano diingatkan oleh jaksa KPK dan majelis hakim.
Alasannya sejumlah saksi, termasuk sejumlah Kepala Dinas di persidangan mengakui pernah memberikan uang kepada Rano. Bahkan ada beberpa saksi yang mengungkap ada permintaan uang dari Rano.
“Semua keterangan itu di bawah sumpah,” kata Hakim Ni Made Sudani.
Walaupun kembali dicecar terkait hal itu, Rano bersikukuh menampiknya. Rano bahkan kerap berkelit saat dicecar oleh jaksa KPK dan majelis hakim.
“Saudara jangan berbohong, saudara sudah disumpah, ada acaman pidana jika saudara memberikan kesaksian tidak benar di sini,” kata Hakim Ni Made Sudani.
“Siap Yang Mulia,” jawab Rano.
Dalam persidangan Rano menyebut uang Rp7,5 miliar yang bersumber dari PT Bali Pacific Pragama milik Wawan untuk kepentingan Pilkada Banten tahun 2011. Dalam kontestasi itu Rano berpasangan dengan Cagub Banten Ratu Atut.
Rano mengklaim uang yang diterima dan dikelola salah satu tim suksesnya bernama Agus Uban itu digunakan keperluan kaos dan atribut kampanye. Meski mengklaim mendapat sumbangan sekitar Rp7,5 miliar, Rano mengaku tak melaporkannya ke KPU Provinsi Banten.
“Tidak,” akui Rano.
Selain Rano, jaksa juga menghadirkan saksi Yayah Rodiah. Staf PT Bali Pacific Pragama itu mengaku pernah beberapa kali mengeluarkan uang untuk Rano Karno. Bahkan, salah satunya senilai Rp 3,7 miliar pernah diantar ke rumah Rano Karno.
“Iya waktu itu sampai masuk (rumah Rano). Waktu itu ketemu pak Rano, pak Herdi, dan Agus Ubhan. Waktu itu nggak kasih tanda terima,” kata Yayah.
Sepengetahuan Yayah pemberian uang itu terkait komitmen. Namun, Yayah mengaku tak tahu lebih lanjut terkait komitmen tersebut.
“Iya terkait komitmen,” kata Yayah.
Usai persidangan, Rano bersikukuh membantah seluruh keterangan saksi yang menyebutnya menerima uang ‘panas’. Namun, Rano merespon diplomatis soal acaman pidana jika membuat keterangan tak benar.
“Saya paham, saya paham,” jawab Rano.
-
MULTIMEDIA14/03/2025
FOTO: Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Polri, Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
-
JABODETABEK14/03/2025
Cepat Tanggap! Polisi Amankan Duo Jambret yang Bikin Resah Warga Bogor
-
EKBIS14/03/2025
Mentan Masih Temukan Kecurangan Takaran Minyakita oleh 7 Perusahaan di Surabaya
-
EKBIS14/03/2025
Serapan Gabah Bulog Tertinggi Selama 5 Tahun dan Siap Hadapi Panen Raya 2025
-
RAGAM14/03/2025
BCL Tersentuh Saat Isi Suara Film Animasi “Jumbo”: Pesannya Begitu Mendalam
-
JABODETABEK14/03/2025
Jakarta Bebas Banjir? Normalisasi Ciliwung Targetkan Pengurangan Risiko Banjir 40 Persen
-
NASIONAL14/03/2025
Presiden Prabowo Setujui Pembukaan Kembali Pengiriman Pekerja Migran ke Arab Saudi
-
RAGAM14/03/2025
Sadie Sink Gabung Marvel, Siap Beraksi di “Spider-Man 4”!