Berita
Rocky Gerung Nilai Omnibus Law Menghina Bung Karno
AKTUALITAS.ID – Pengamat politik Rocky Gerung menyebut Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno bakal marah seandainya membaca rancangan Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan. Pasalnya, isi yang tertuang di dalam aturan tersebut banyak merugikan buruh dan menguntungkan investor. Bung Karno, kata Rocky, tentu tidak menyukai aturan yang merugikan rakyat. “Tidak ada dalam pikiran Bung Karno (membuat) UU […]
AKTUALITAS.ID – Pengamat politik Rocky Gerung menyebut Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno bakal marah seandainya membaca rancangan Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan.
Pasalnya, isi yang tertuang di dalam aturan tersebut banyak merugikan buruh dan menguntungkan investor. Bung Karno, kata Rocky, tentu tidak menyukai aturan yang merugikan rakyat.
“Tidak ada dalam pikiran Bung Karno (membuat) UU yang menghina buruh. Kalau saya buat sinopsis RUU (Omnibus Law) ini ada dua. Satu memanjakan investor, dua memanjakan investasi. Konsekuensinya itu ada dua, satu tekan upah buruh, dua rusak lingkungan,” kata Rocky saat menjadi pembicara dalam diskusi berjudul “Omnibus Law RUU Tentang Cipta Kerja Untuk Siapa” di kantor Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Lebih lanjut, kata Rocky, Omnibus Law nyata-nyata mengkhianati keinginan Bung Karno dalam membangun Indonesia. Dia mengibaratkan, pemerintah era Joko Widodo (Jokowi) sedang menempelkan prangko berwajah Bung Karno di kertas toilet.
“Jadi, saya bayangkan ada prangko berwajah Bung Karno ditempelkan di kertas toilet. Penghinaan terhadap alam pemikiran awal pendiri republik ini,” ucap dia.
Dalam kesempatan ini, Rocky turut mengkritisi landasan filosofis pemerintah ketika merancang Omnibus Law.
Menurut Rocky, pemerintah menggunakan Pasal 27 UUD 1945 untuk merancang Omnibus Law. Dalam pasal itu tertuang bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak.
Namun, kata Rocky, isi Omnibus Law bertentangan dengan landasan filosofisnya. Sebab, Omnibus Law membuat keran Tenaga Kerja Asing (TKA) terbuka lebar.
“Anda lihat kontradiksinya. Konstitusi negara menyatakan, setiap warga negara berhak atas pekerjaan yg layak. Sekarang UU itu diubah, setiap warga asing berhak atas pekerjaan yang layak,” timpal Rocky.
-
POLITIK14/02/2026 06:00 WIBPRIMA Apresiasi Stimulus Ekonomi Pemerintah Jelang Ramadan 2026
-
DUNIA14/02/2026 00:00 WIBRusia Lancarkan Serangan Rudal Besar-besaran ke Ibu Kota Ukraina
-
JABODETABEK14/02/2026 10:30 WIBKurir Narkoba di Cakung Diciduk, Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu
-
NUSANTARA14/02/2026 11:30 WIBLiburan Berujung Duka, Pria Asal China Ditemukan Tak Bernyawa di Nusa Dua Bali
-
POLITIK14/02/2026 14:00 WIBGolkar Tegaskan Tak Ada Perbedaan Tajam Bahlil dan Purbaya soal Lifting Migas
-
JABODETABEK14/02/2026 05:30 WIBBMKG: Jabodetabek Waspada Hujan dan Petir Sabtu 14 Februari 2026
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 16:50 WIB5 Pelajar Pelaku Perampokan Kios di Mimika Ditangkap Tim BABAT
-
RAGAM14/02/2026 14:30 WIBJangan Buru-buru Cairkan! Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Berbunga Majemuk

















