Berita
Usai Dipertanyakan Kredibiltas, Polisi Tetapkan Dua Penganiaya Wartawan di Aceh Menjadi Tersangka
AKTUALITAS.ID – Dua terduga penganiaya seorang wartawan LKBN Antara di Aceh Barat, Dedi Iskandar, ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Aceh Barat, di Meulaboh. Dua terduga pelaku pengeroyokan itu ialah Akrim bersama rekannya, Erizal. Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Inspektur Polisi Satu M […]

AKTUALITAS.ID – Dua terduga penganiaya seorang wartawan LKBN Antara di Aceh Barat, Dedi Iskandar, ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Aceh Barat, di Meulaboh.
Dua terduga pelaku pengeroyokan itu ialah Akrim bersama rekannya, Erizal. Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Inspektur Polisi Satu M Irsal, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Kata dia, keduanya juga sudah ditahan. “Ya, sudah ditetapkan tersangka. Dua-duanya (sudah ditahan),” kata Irsal saat dikonfirmasi, Senin, (24/2/2020).
Sebelumnya, Dedi Iskandar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan sejumlah pria kepada dirinya. Dedi yang seharusnya menjadi korban, malah dituduh mencekik salah satu pelaku saat peristiwa pengeroyokan itu terjadi.
Sebelum ditetapkannya kedua itu jadi tersangka, Dedi Iskandar terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dengan delik Pasal 351 jo 352 KUHP, tentang penganiayaan atas laporan seorang pelaku pengeroyokan.
Hal itu membuat sejumlah organisasi pers di Aceh kembali mempertanyakan kredibilitas para penegak hukum, yang di mana seharusnya pelaku pengeroyokan yang dijerat.
Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin, 20 Januari 2020. Saat itu Dedi sedang mewawancarai Kasubbag Humas Polres Aceh Barat, di salah satu warung kopi di Meulaboh.
Kemudian datang sekelompok orang yang langsung mencekik Dedi dan melakukan penganiayaan. Akibat dari kejadian itu, Dedi sempat terbaring menjalani perawatan di rumah sakit.
Setelah itu, istri Dedi Iskandar, Sarah Sabrina, melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/09/1/2020/Aceh/Res Aceh Barat/SPKT, Sarah melaporkan Akrim Cs yang diduga merupakan pelaku pengeroyokan.
Penganiayaan Dedi Iskandar diduga akibat pemberitaan terhadap kasus pengancaman yang dilakukan pelaku kepada seorang jurnalis media online di Aceh Barat. Kemudian, selaku Ketua PWI Aceh Barat, ia juga memberikan pernyataan soal kasus itu. Sejak saat itu dia mulai mendapat ancaman dari orang suruhan Akrim, yang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka.
-
EKBIS01/05/2025 09:30 WIB
Harga Emas di Pegadaian Bergerak Tipis di Hari Buruh
-
EKBIS01/05/2025 07:30 WIB
Harga BBM di Seluruh SPBU Kompak Turun Mulai 1 Mei 2025, Cek Rinciannya di Sini
-
POLITIK01/05/2025 07:00 WIB
Usai May Day, DPR Akan Bahas RUU PPRT sebagai “Kado” untuk Pekerja
-
JABODETABEK01/05/2025 06:30 WIB
Gagalkan Aksi Tawuran: TNI Ringkus 2 Pemuda Bersenjata Tajam di Depok
-
EKBIS01/05/2025 08:30 WIB
Zona Merah di Hari Buruh: Harga Bitcoin dan Kripto Top Kompak Terkoreksi
-
OTOTEK01/05/2025 12:30 WIB
Facebook Rilis Aplikasi ‘Meta AI’, Siap Tantang Google dan ChatGPT
-
OASE01/05/2025 05:00 WIB
Inilah Jumlah Pasti Haji dan Umrah yang Dilakukan Rasulullah SAW
-
NASIONAL01/05/2025 13:15 WIB
Aktivis 98: Prabowo Buktikan Komitmen Nyata pada Kesejahteraan Buruh