Berita
Cegah Penyebaran Virus Corona, UI Terapkan Kuliah Online
AKTUALITAS.ID – Pihak Rektorat Universitas Indonesia (UI) menetapkan sejumlah langkah sebagai respons mencegah penyebaran infeksi Corona Covid-19. Kebijakan ini diambil menyusul ketetapan World Health Organization (WHO) yang mengubah status kejadian Corona menjadi pandemi. Humas UI, Egia Tarigan menyebut, salah satu langkah tersebut yakni meniadakan kuliah tatap muka dan menggantinya dengan sistem kuliah jarak jauh atau […]

AKTUALITAS.ID – Pihak Rektorat Universitas Indonesia (UI) menetapkan sejumlah langkah sebagai respons mencegah penyebaran infeksi Corona Covid-19. Kebijakan ini diambil menyusul ketetapan World Health Organization (WHO) yang mengubah status kejadian Corona menjadi pandemi.
Humas UI, Egia Tarigan menyebut, salah satu langkah tersebut yakni meniadakan kuliah tatap muka dan menggantinya dengan sistem kuliah jarak jauh atau online. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran infeksi Corona di lingkungan UI dan mengantisipasi berbagai keadaan yang mungkin terjadi.
“Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen UI untuk melindungi keselamatan dan kesehatan segenap warganya serta sebagai partisipasi UI dalam upaya pengendalian penyebaran infeksi Covid-19,” kata Egia, pada Jumat (13/3/2020).
Langkah ini diambil berdasarkan kajian yang komprehensif dan mendalam atas bermacam data dan informasi yang relevan. Hal ini termasuk perkembangan global dalam penanganan Corona. Kemudian, pengalaman berbagai negara dalam menghadapinya.
Selain itu, rektorat UI juga merujuk petunjuk dan pedoman yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia terutama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berikut kebijakan itu diantaranya:
- Pimpinan UI mengingatkan dan mendorong seluruh dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan UI untuk mempraktikkan dan membudayakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia guna meningkatkan kesehatan dan daya tahan terhadap penyakit, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat terdekat.
- Pimpinan UI meminta seluruh dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI untuk secara konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan penularan penyakit, khususnya infeksi Covid-19, baik oleh diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat terdekat. Semua dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI harus mematuhi dan menerapkan Protokol Kewaspadaan Pencegahan Corona bagi sivitas akademika UI dengan baik.
- Selama masa pandemi infeksi Covid-19, Pimpinan UI sangat menganjurkan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan UI untuk tidak datang ke Kampus UI apabila mengalami sakit atau kondisi badan sedang tidak bugar. Sejalan dengan larangan ini, pimpinan UI akan melakukan diskresi terhadap Peraturan Kepegawaian mengenai kehadiran kerja dan peraturan akademik mengenai kehadiran kuliah.
- Dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan UI yang mengalami gejala infeksi Covid-19, atau memiliki anggota keluarga serumah yang mengalami gejala tersebut, diminta untuk melaporkan diri pada Sistem Surveilens Covid-19 Universitas Indonesia melalui tautan http://bit.ly/surveilanscoronaFKMUI.
- UI tetap melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan menerapkan kebijakan sebagai berikut:
Terhitung sejak hari Rabu, 18 Maret 2020, hingga berakhirnya semester genap Tahun Ajaran 2019/2020, mengubah KBM dalam bentuk kuliah tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Pedoman penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama masa pandemi infeksi Corona menjelaskan secara rinci berbagai bentuk/format PJJ yang dapat diterapkan. Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen untuk dapat menyelenggarakan PJJ.
Kemudian, tetap menyelenggarakan KBM dalam bentuk praktik seperti praktik laboratorium, praktik klinik, praktik di industri, dan praktik di berbagai institusi. Tapi, tetap terlebih dahulu memastikan bahwa tempat-tempat praktik tersebut menerapkan upaya pencegahan penularan infeksi Corona.
Pimpinan fakultas dan program studi dapat melakukan penjadwalan ulang penyelenggaraan praktik-praktik tersebut disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
Selanjutnya menunda atau menjadwal ulang penyelenggaraan KBM dalam bentuk praktik lapangan di masyarakat seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Praktik Belajar Lapangan (PBL). Kebijakan ini dengan menggantinya memakai metode pembelajaran lain.
Namun, dalam hal praktik lapangan di masyarakat tidak dapat dijadwal ulang dan tidak dapat diganti dengan metode lain. Maka itu, penyelenggaraan praktik lapangan di masyarakat harus disertai dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi Corona sebaik mungkin.
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
OLAHRAGA24/04/2025 00:01 WIB
JIS Siap Gelar Laga Kandang Persija Jakarta di Liga 1 pada Mei 2025
-
JABODETABEK24/04/2025 05:30 WIB
Cuaca Jakarta 24 April: Ada Kejutan Hujan di Tengah Hari?
-
OLAHRAGA23/04/2025 20:00 WIB
Jakarta Segera Miliki Arena Pacuan Kuda Kelas Dunia, Rampung Awal 2026