Berita
Jakarta Zona Merah Corona, Napi dan Tahanan Dilarang Dibesuk Mulai 18-31 Maret 2018.
AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melarang narapidana dan tahanan di sejumlah penjara untuk dibesuk. Hal in terkait dengan antisipasi penyebaran virus corona. Narapidana dan tahanan yang dilarang untuk dibesuk berada di wilayah zona merah atau daerah rawan penyebaran virus corona. Dalam keterangan tertulisnya, Pelaksana tugas (Plt) […]
AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melarang narapidana dan tahanan di sejumlah penjara untuk dibesuk. Hal in terkait dengan antisipasi penyebaran virus corona.
Narapidana dan tahanan yang dilarang untuk dibesuk berada di wilayah zona merah atau daerah rawan penyebaran virus corona.
Dalam keterangan tertulisnya, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan Nugroho mengatakan salah satu kawasan yang masuk zona merah adalah DKI Jakarta, Senin (16/3/2020).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta menurutnya tak mengizinkan narapidana dan tahanan dibesuk mulai 18-31 Maret 2018.
Ia mengatakan, zona merah ditetapkan bila Kanwil Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang status darurat Covid -19.
“Pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu,” kata Nugroho.
Sementara untuk zona kuning adalah kondisi di daerah untuk tindakan pencegahan dan penanganan corona. Misalnya sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
“Melakukan identifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius,” kata Nugroho.
Nugroho mengatakan ada empat langkah Ditjen PAS menghadapi penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakata (lapas), rumah tahanan (rutan) dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Di antaranya adalah Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan.
“Status pada Lapas, Rutan dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut. Ada zona kuning dan merah,” kata Nugroho.
-
JABODETABEK11/06/2026 14:30 WIBKorban Dugaan Pemerasan Rp350 Juta oleh Oknum Pengacara Tempuh Jalur Hukum
-
NUSANTARA11/06/2026 12:00 WIBTNI AL Berhasil Gagalkan Dua Kapal Pengangkut Logam Tanah Jarang Ilegal di Batam
-
JABODETABEK11/06/2026 08:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Alami Kemarau Lebih Panjang
-
OASE11/06/2026 05:00 WIB8 Ayat Al-Qur’an Tentang Kesehatan yang Jarang Disadari Umat Islam
-
RAGAM11/06/2026 09:47 WIBElara Skin Perkenalkan Inovasi EXO3 Technology untuk Perawatan Kulit Sehari Hari
-
NASIONAL11/06/2026 07:00 WIBVirus Ebola Makin Meluas, DPR Minta RI Siaga Penuh
-
JABODETABEK11/06/2026 07:30 WIBPedagang Sate Tersungkur Dikeroyok Dua Preman di Jakarta
-
NASIONAL11/06/2026 11:00 WIBTePI: Revisi UU Polri Dibahas Tertutup dan Terburu-buru