Berita
Jakarta Zona Merah Corona, Napi dan Tahanan Dilarang Dibesuk Mulai 18-31 Maret 2018.
AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melarang narapidana dan tahanan di sejumlah penjara untuk dibesuk. Hal in terkait dengan antisipasi penyebaran virus corona. Narapidana dan tahanan yang dilarang untuk dibesuk berada di wilayah zona merah atau daerah rawan penyebaran virus corona. Dalam keterangan tertulisnya, Pelaksana tugas (Plt) […]
AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melarang narapidana dan tahanan di sejumlah penjara untuk dibesuk. Hal in terkait dengan antisipasi penyebaran virus corona.
Narapidana dan tahanan yang dilarang untuk dibesuk berada di wilayah zona merah atau daerah rawan penyebaran virus corona.
Dalam keterangan tertulisnya, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pemasyarakatan Nugroho mengatakan salah satu kawasan yang masuk zona merah adalah DKI Jakarta, Senin (16/3/2020).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta menurutnya tak mengizinkan narapidana dan tahanan dibesuk mulai 18-31 Maret 2018.
Ia mengatakan, zona merah ditetapkan bila Kanwil Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang status darurat Covid -19.
“Pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu,” kata Nugroho.
Sementara untuk zona kuning adalah kondisi di daerah untuk tindakan pencegahan dan penanganan corona. Misalnya sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
“Melakukan identifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius,” kata Nugroho.
Nugroho mengatakan ada empat langkah Ditjen PAS menghadapi penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakata (lapas), rumah tahanan (rutan) dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Di antaranya adalah Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan.
“Status pada Lapas, Rutan dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut. Ada zona kuning dan merah,” kata Nugroho.
-
EKBIS12/09/2026 20:00 WIBLuhut: 50 Juta Warga Miskin Masuk Data Bansos Digital
-
DUNIA13/09/2026 15:00 WIBTrump Bongkar Dugaan Iran Ganggu Pemilu Sela AS
-
DUNIA12/09/2026 21:00 WIBSaudi Tutup Pipa Minyak Usai Serangan Drone
-
NASIONAL12/09/2026 22:00 WIBGus Kikin Diminta Berani Bersihkan Konflik Internal PBNU
-
NASIONAL13/09/2026 01:00 WIBIjeck: Pemerataan Pembangunan Harus Dirasa Semua
-
JABODETABEK13/09/2026 09:30 WIBKabur Usai Begal, Satu Pelaku Diduga Tewas Kecelakaan
-
NASIONAL13/09/2026 04:00 WIBNing Lia Dorong Polri Tetap Humanis dan Profesional
-
NUSANTARA13/09/2026 11:30 WIBBromo Terbakar Lagi, Wisatawan Dilarang Masuk