Berita
Tekan Penularan Corona, Iran Bebaskan Sementara 85 Ribu Napi
Pemerintah Iran memutuskan membebaskan sementara 85 ribu narapidana dari seluruh penjara untuk menekan penyebaran virus corona. Pernyataan tersebut disampaikan oleh juru bicara lembaga peradilan Iran, Gholamhossein Esmaili, seperti dikutip kantor berita setempat, Tasnim, dan dilansir CNN, Selasa (17/3/2020). Iran juga untuk sementara meniadakan salat Jumat serta menutup parlemen. Meski begitu, kebijakan tersebut dinilai belum efektif […]
Pemerintah Iran memutuskan membebaskan sementara 85 ribu narapidana dari seluruh penjara untuk menekan penyebaran virus corona.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh juru bicara lembaga peradilan Iran, Gholamhossein Esmaili, seperti dikutip kantor berita setempat, Tasnim, dan dilansir CNN, Selasa (17/3/2020).
Iran juga untuk sementara meniadakan salat Jumat serta menutup parlemen.
Meski begitu, kebijakan tersebut dinilai belum efektif karena jumlah kasus infeksi dan korban meninggal terus meningkat. Menurut Kemenkes Iran, banyak pasien baru menampakkan gejala Covid-19 beberapa hari setelah terinfeksi.
Sampai saat ini kasus virus corona di Iran terbanyak berada di Provinsi Teheran. Disusul Isfahan, Mazandaran, Khorasan Razavi, dan Kota Qom.
Kota Qom adalah tempat di mana kasus pertama infeksi virus corona di Iran terjadi.
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
EKBIS05/12/2025 14:30 WIBPelni Siapkan Sembilan Kapal untuk Hadapi Libur Nataru
-
NUSANTARA05/12/2025 13:30 WIBDiberlakukan Contraflow, Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi Dapat Dilintasi
-
NASIONAL05/12/2025 14:00 WIBImbas Bencana Sumatera, Menhut Bakal Cabut 20 Izin PBPH
-
JABODETABEK05/12/2025 12:30 WIBGratis! Tranjakarta Buka Rekrutmen Pegawai Baru
-
OLAHRAGA05/12/2025 13:00 WIBJonatan Christie Ingin Wujudkan Impian Bangun Akademi Khusus Pemain Tunggal
-
NUSANTARA05/12/2025 23:00 WIBMobil Travel Terguling di Bali, 13 Wisatawan China Terluka
-
EKBIS05/12/2025 12:00 WIBBatas Waktu Penerapan Parameter Rasio Ekuitas Bagi LKM Dilonggarkan

















