Connect with us

Berita

Kritik Jokowi Lewat Medsos, Mahasiswa Solo Ditangkap Polisi

AKTUALITAS.ID – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta bernama Mohammad Hisbun Payu atau Iss ditangkap dan ditahan oleh Polda Jawa Tengah karena posting-annya di Facebook dituding bernada ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YBHI-LBH) Semarang, Iss akan mengupayakan praperadilan. Penasihat hukum Iss dari YBHI-LBH, Naufal Sebastian mengatakan Iss […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta bernama Mohammad Hisbun Payu atau Iss ditangkap dan ditahan oleh Polda Jawa Tengah karena posting-annya di Facebook dituding bernada ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YBHI-LBH) Semarang, Iss akan mengupayakan praperadilan.

Penasihat hukum Iss dari YBHI-LBH, Naufal Sebastian mengatakan Iss ditangkap karena diduga melanggar Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Iss dituduh melakukan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo karena melakukan kritik melalui media sosial mengenai kebijakan Presiden Jokowi yang lebih mementingkan investasi dibandingkan kondisi rakyatnya,” kata Naufal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/3/2020).

Naufal menjelaskan, peristiwa penangkapan terjadi di kos Iss tanggal 13 Maret 2020 pukul 14.00 WIB. Iss baru menerima surat penangkapan dan penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tersangka terhadap Iss.

“Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 17.00 hingga pukul 23.00 WIB dan langsung dilakukan penahanan. Iss lebih dulu ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka, padahal penangkapan yang dilakukan terhadap Iss bukanlah operasi tangkap tangan,” tandasnya.

Menurutnya, penangkapan Iss tersebut menambah daftar panjang kasus pemberangusan demokrasi melalui UU ITE dan terdapat pelanggaran proses peradilan yang adil, yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah.

“Semestinya sebelum dilakukan penetapan tersangka dan upaya paksa, Iss harus dipanggil terlebih dahulu untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Namun yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah langsung melakukan upaya paksa tanpa pemanggilan secara patut terlebih dahulu,” tegasnya.

Oleh sebab itu, saat ini upaya praperadilan sedang dilakukan oleh YLBHI-LBH Semarang. Sedangkan Iss sekarang masih berada di tahanan Polda Jateng.

“Kami akan ajukan penangguhan penahanan dan upaya praperadilan,” ujarnya.

Sementara itu hingga berita ini ditulis, Polda Jateng belum memberikan konfirmasinya terkait penangkapan tersebut.

Trending