Berita
Akibat Wabah Corona, Pengusaha Minta Keringanan Pembayaran THR
AKTUALITAS.ID – Sebelumnya, Ketua Umum DPD HIPPI, Sarman Simanjorang mengatakan, di tengah situasi wabah virus corona atau Covid-19 banyak pelaku usaha secara pendapatan tertekan. Untuk itu, dia meminta agar pemerintah memberikan keringanan bagi pengusaha. “Pengusaha berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dapat memberikan solusi dalam bentuk kebijakan khusus .Sekiranya pelaku usaha tidak dapat memberikan […]
AKTUALITAS.ID – Sebelumnya, Ketua Umum DPD HIPPI, Sarman Simanjorang mengatakan, di tengah situasi wabah virus corona atau Covid-19 banyak pelaku usaha secara pendapatan tertekan. Untuk itu, dia meminta agar pemerintah memberikan keringanan bagi pengusaha.
“Pengusaha berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dapat memberikan solusi dalam bentuk kebijakan khusus .Sekiranya pelaku usaha tidak dapat memberikan sama sekali THR atau hannya mampu memberikan 50 persen misalnya,” kata dia di Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Dia mengatakan sekiranya pemerintah membuka opsi yang memungkinkan agar pemberian THR ditunda sampai keuangan perusahaan memadai. Dia pun menjamin tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha, dan seluruh hak-hak pekerja dipastikan terpenuhi.
“Ini harus segera di evaluasi atau ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar sedini mungkin dapat melakukan perundingan antara perwakilan pekerja dan managamen perusahaan untuk mencari jalan terbaik,” jelas dia.
Di sisi lain, pelaku usaha juga berharap agar para pekerja melalui Serikat Buruh atau Serikat Pekerja dapat merasakan tekanan dan beban pengusaha dalam kondisi seperti ini. Jangan sampai memaksakan sesuatu yang tidak dapat di berikan pengusaha yang ujung ujungnya mengganggu keharmonisan hubungan industrial yang sudah berjalan baik selama ini.
“Bertahan saja sampai badai ini berlalu sudah merupakan sesuatu yang luar biasa. Kita doakan agar masalah virus corona ini cepat berlalu sehingga aktivitas bisnis dan perekonomian dapat pulih kembali,” tandas dia.
Kementerian luar negeri dan otoritas imigrasi nasional China belum dapat memastikan batas waktu peraturan itu.
-
EKBIS02/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 2 Februari 2026: Naik Rp 167.000 per Gram
-
OASE02/02/2026 05:00 WIBPelajaran Tauhid dan Sains dalam Surat Al-Anbiya Ayat 1-30 yang Wajib Diketahui Muslim
-
NASIONAL02/02/2026 06:00 WIBDKPP Sidang Anggota KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo Terkait Dugaan Status ASN Aktif
-
RAGAM02/02/2026 14:30 WIBNisfu Syaban 2026: Simak Tanggal dan Cara Melaksanakan Puasa Sunnah
-
JABODETABEK02/02/2026 07:30 WIBJangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Jakarta 2 Februari 2026 Tutup Pukul 14.00
-
EKBIS02/02/2026 10:30 WIBMenanti Data Ekonomi RI, Rupiah Senin Ini Konsolidasi di Kisaran Rp16.770 per Dolar AS
-
POLITIK02/02/2026 14:00 WIBPartai Prima Tuding PDIP Ingin Kunci Demokrasi dengan Usulan Ambang Batas
-
EKBIS02/02/2026 09:30 WIBPasar Saham ‘Berdarah’! IHSG Senin Pagi Longsor Tembus ke Bawah 8.000

















