Connect with us

Berita

Cegah Penyebaran Corona, Ketua DPR Dukung Penerapan Karantina Wilayah

AKTUALITAS.ID – Ketua DPR Puan Maharani mendukung penerapan karantina wilayah jika diperlukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina. “DPR juga dapat memahami dan mendukung sistem penanggulangan virus corona dengan menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah, apabila diperlukan,” ujar Puan dalam rapat paripurna di gedung DPR, […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Ketua DPR Puan Maharani mendukung penerapan karantina wilayah jika diperlukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina.

“DPR juga dapat memahami dan mendukung sistem penanggulangan virus corona dengan menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah, apabila diperlukan,” ujar Puan dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senin (30/3/2020).

Puan mengatakan, DPR mendukung pemerintah dalam menangani pandemi virus corona dan akan akan terus mencermati dan mengevaluasi langkah pemerintah agar efektif. Dia meminta kerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona dan kementerian lebih dioptimalkan.

Dari sisi anggaran, Puan mengatakan akibat virus corona membuat anggaran 2020 mengalami perubahan. Perubahan asumsi makro disebabkan pertumbuhan ekonomi, nilai tukar dan harga minyak.

Menurut Puan, dalam menangani dampak virus corona tersebut perlu mempertajam fungsi belanja APBN. Beberapa langkah antisipasi perlu dilakukan misalnya memperkuat pelayanan dan fasilitas kesehatan, mengoptimalkan tenaga kesehatan dengan memberikan bantuan insentif, perlindungan sosial, menctiptangan stimulus ekonomi dan UMKM, menjaga ketahanan pangan hingga memperkuat APBD untuk penanganan pandemi.

Bahkan, kata politikus PDIP itu, DPR siap mendukung jika pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

“DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan terkait, siap mendukung langkah-langkah antisipasi yang diperlukan Pemerintah melalui APBN maupun APBN Perubahan; bahkan apabila diperlukan Perppu yang terkait dengan upaya meningkatkan Ketahanan Fiskal,” kata Puan.

TRENDING