Berita
Menko Mahfud Sebut Koruptor Lebih Bagus Diisolasi di Tahanan
AKTUALITAS.ID – Pemerintah memastikan tidak berencana memberi remisi atau membebaskan bersyarat narapidana korupsi. Ada dua alasan, yakni tindak pidana korupsi berbeda dengan tindak pidana lainnya dan tahanan tempat koruptor bisa menjadi tempat isolasi yang bagus daripada ditempatkan di rumah. “Tindak pidana korupsi itu sebenarnya tidak sempit-sempitan juga sih tempatnya sudah luas, sudah bisa melakukan physical […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah memastikan tidak berencana memberi remisi atau membebaskan bersyarat narapidana korupsi. Ada dua alasan, yakni tindak pidana korupsi berbeda dengan tindak pidana lainnya dan tahanan tempat koruptor bisa menjadi tempat isolasi yang bagus daripada ditempatkan di rumah.
“Tindak pidana korupsi itu sebenarnya tidak sempit-sempitan juga sih tempatnya sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah,” jelas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melalui video singkat, dikutip Minggu (5/4/2020).
Selain itu, dia juga menyebut pemerintah tetap berpegang pada sikap Presiden Joko Widodo pada 2015 lalu terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Kala itu, kata dia, Jokowi menyatakan tidak akan mengubah peraturan tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut.
“Pada 2015 Presiden sudah pernah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 tahun 2012,” kata Mahfud.
Menurutnya, karena itulah pemerintah tidak memiliki rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi hingga hari ini. Itu juga berlaku terhadap narapidana terorisme dan narapidana bandar narkotika. Salah satu alasannya karena ketiga jenis narapidana itu berbeda dengan narapidana dengan kasus-kasus pidana umum.
“Karena alasannya, PP-nya itu, pertama, khusus. Sudah ada bahwa itu berbeda dengan napi yang lain,” ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sebelumnya, demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, Menkumham Yasonna H Laoly mengusulkan narapidana kasus korupsi dan narkotika dibebaskan. Syaratnya, yang dibebaskan adalah napi yang sudah berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa hukuman.
“Napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan menjalani 2/3 masanya (pidana) akan kita berikan asimilasi di rumah, perkiraannya 15 ribu (napi). Napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah jalani masa hukuman 2/3 sebesar 300 orang,” ujar Yasonna dalam rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4).
Selain itu, usulan pembebasan juga akan ditujukan pada narapidana kriminal khusus yang sakit kronis. Serta, sudah mejalani 2/3 masa hukumannya.
Demi merealisasikan usulan ini, Yasonna mengatakan bahwa akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Rencanya, hal ini akan dibawanya ke dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Jadi kami akan laporkan ini ke ratas nanti agar revisi ini sebagai tindakan darurat bisa dilakukan,” ujar Yasonna.
Yasonna mengklaim, Jokowi sudah setuju dengan hal ini. “Tinggal nanti kita lihat sejauh mana bisa kita tarik ini, tentu saya akan berupaya keras meyakinkan. Karena keinginan kita membuat keadaan semakin baik,” ujarnya.
-
RIAU21/06/2026 16:00 WIBDPO Kasus Curat Dibekuk Polisi di Dumai
-
NASIONAL21/06/2026 17:00 WIBPelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung Masih Buron, Komisi III DPR Minta Polisi Bertindak Cepat
-
NASIONAL21/06/2026 14:00 WIBBung Karno Ingin Dimakamkan di Priangan, Mengapa Berakhir di Blitar?
-
OTOTEK21/06/2026 08:30 WIBCara Cas HP yang Benar Biar Baterai Awet
-
DUNIA21/06/2026 08:00 WIBIsrael Bombardir Lebanon Meski Gencatan Senjata Berlaku
-
NUSANTARA21/06/2026 15:30 WIBTruk Hilang Kendali Seruduk Tiga Motor di Pati
-
RAGAM21/06/2026 20:30 WIB8 Tempat Wisata Terbengkalai di Indonesia, Dulu Ramai Kini Tinggal Kenangan
-
NUSANTARA21/06/2026 09:30 WIBBus Jemaat Gereja Terguling di Batam