Connect with us

Berita

Sebelum Masuk Ramadhan, Menag Imbau Percepat Pembanyaran Zakat Mal

AKTUALITAS.ID – Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau seluruh umat Islam mempercepat pembayaran zakat harta atau zakat mal, infak dan sedekah (ZIS) sebelum memasuki bulan Ramadan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19. “Mengimbau kepada segenap […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau seluruh umat Islam mempercepat pembayaran zakat harta atau zakat mal, infak dan sedekah (ZIS) sebelum memasuki bulan Ramadan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

“Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat,” kata Razi dalam surat edaran tersebut, Senin (6/4/2020).

Razi juga mengimbau bagi Organisasi Pengelola Zakat sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui mekanisme konvensional seperti kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian.

Mekanisme tersebut, kata dia, bisa diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

“Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat,” kata Razi.

Selain itu, Razi meminta agar proses penyaluran zakat oleh organisasi atau panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS menghindari penyaluran zakat melalui tukar kupon atau menggelar pengumpulan orang.

Ia meminta agar pihak penyalur mendistribusikan zakat melalui mekanisme memberikan secara langsung kepada para yang membutuhkan atau Mustahik.

“Panitia pengumpulan zakat di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat,” kata Razi.

Tak hanya itu, Ia turut mewanti-wanti agar Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS dilengkapi dengan alat pelindung diri saat melakukan distribusi zakat. Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan virus corona.

“Alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue),” kata dia.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id