PAPUA TENGAH
Terbitkan Instruksi, Ini Jenis Usaha yang Kena Pembatasan Jam Operasional di Mimika
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Mimika mengeluarkan instruksi terkait pembatasan waktu operasional sejumlah jenis usaha di Timika selama bulan suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Mimika Nomor 07 Tahun 2026 tentang Pembatasan Waktu Operasional Tempat Hiburan dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Larangan Penimbunan Bahan Makanan selama Ramadhan dan Idul Fitri di wilayah Kabupaten Mimika.
Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan aturan ini diterbitkan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadhan, sekaligus menjaga stabilitas ketersediaan bahan kebutuhan pokok.
“Dalam rangka ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, seluruh pelaku usaha diminta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” demikian bunyi instruksi tersebut.
Dalam ketentuan itu, para pemilik bar, diskotek, kafe, panti pijat atau klub malam, tempat hiburan biliar, hotel, serta pedagang diwajibkan mematuhi sejumlah aturan.
Pertama, seluruh tempat hiburan hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIT hingga pukul 02.00 WIT dan tidak diperbolehkan membuka usaha pada siang hari.
Kedua, para pedagang dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok karena dapat memicu kenaikan harga dan mengganggu ketersediaan barang di masyarakat.
Ketiga, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha dan pencabutan izin usaha.
Keempat, seluruh warga diminta turut menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.
Kelima, pelaksanaan instruksi ini menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dengan dukungan Kepolisian Resor Mimika.
Instruksi tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada Rabu, (17/2/2026), hingga (27/3/2026). (Ahmad)
-
FOTO11/03/2026 16:39 WIBFOTO: AHY Beri Bantuan Sosial untuk Ojol dan Warga Tionghoa di Masjid Babah Alun
-
RIAU11/03/2026 15:45 WIBPangdam Tuanku Tambusai dan Kapolda Riau Kompak Tutup TMMD ke-127
-
PAPUA TENGAH11/03/2026 17:45 WIBPenembakan di Grasberg Tewaskan Karyawan, PTFI Sampaikan Duka Mendalam
-
PAPUA TENGAH11/03/2026 20:28 WIBKronologi Penembakan di Grasberg Freeport Indonesia
-
FOTO12/03/2026 04:07 WIBFOTO: Diskusi Bawaslu dan KPPDem Jelang Berbuka Puasa
-
OTOTEK11/03/2026 16:30 WIBIngin Mudik?, Berikut Tips Jika Tinggalkan Motor Listrik di Rumah
-
NUSANTARA11/03/2026 17:30 WIB34 Ekor Paus Pilot yang Terdampar di Rote Ndao Berhasil Diselamatkan
-
OLAHRAGA11/03/2026 20:00 WIB19 Bulan Absen, Mantan Juara UFC Ngannou Kembali ke Arena MMA

















