Berita
Selama PSBB di Jakarta, Polisi Siap Tangkap Warga yang Membandel Tetap Berkerumun
AKTUALITAS.ID – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengaku akan mengerahkan seluruh jajarannya guna memastikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berjalan di Ibu Kota berjalan dengan baik. Bhabinkamtibmas akan dimintanya melakukan patroli hingga ke perkampungan membubarkan warga yang berkerumun di tengah wabah virus corona atau covid-19. Pihaknya akan bekerjasama dengan TNI dan […]
AKTUALITAS.ID – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengaku akan mengerahkan seluruh jajarannya guna memastikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berjalan di Ibu Kota berjalan dengan baik.
Bhabinkamtibmas akan dimintanya melakukan patroli hingga ke perkampungan membubarkan warga yang berkerumun di tengah wabah virus corona atau covid-19. Pihaknya akan bekerjasama dengan TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pula dalam hal ini.
“Langkah ini akan kami lakukan secara masif, mulai dari Polda Metro Jaya, Pemprov DKI, Kodam, sampai ke tingkat bawah. Kalau di polisi sampai bhabinkamtibmas,” kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Namun, dia kembali menjelaskan kalau pembubaran kerumunan akan dilakukan secara persuasif, mulai dari memasang spanduk hingga memberikan imbauan secara langsung. Penindakan dilakukan pada warga yang menolak membubarkan diri ketika ditemukan tengah berkerumun.
Warga yang menolak dibubarkan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Dari pasal-pasal itu, warga yang menolak membubarkan diri dapat dijerat sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda maksimal Rp100 juta sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018. Tapi, memang aturan hukum tersebut hanya bersifat tindak pidana ringan yang bertujuan untuk memberikan efek jera kepada warga.
“Ini sifatnya hanya memberikan efek jera. Ini tindak pidana ringan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana digariskan Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020. Anies menyampaikan secara prinsip, selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu.
“Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan belajar di rumah, menghentikan kegiatan peribadatan mengganti di rumah, pembatasan transportasi, semua sudah kita lakukan selam 3 minggu ini,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 April 2020.
-
Multimedia21 hours ago
FOTO: Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu
-
POLITIK17 hours ago
Ketua Komisi II Menentang Pembentukan KPU-Bawaslu Ad Hoc
-
EkBis18 hours ago
Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%: Penjelasan dan Simulasi Kenaikan Pajak
-
POLITIK15 hours ago
PDIP Optimis Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Ditolak Masyarakat
-
Nasional19 hours ago
Yenny Wahid Kritik Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Haul ke-15 Gus Dur
-
POLITIK23 hours ago
Ketum Hanura Ingatkan Peran Partai Kecil dalam Pembentukan Indonesia
-
Jabodetabek22 hours ago
PDIP Menolak Kenaikan Tarif TransJakarta, Usulkan Paket Transportasi Bulanan yang Terjangkau
-
POLITIK11 hours ago
Gerindra: PDIP Berperan dalam Kenaikan PPN 12 Persen, Jangan Bermain Peran Korban