Berita
Selama PSBB, Kapolda Metro: Tak Ada Penutupan Akses Keluar-Masuk Jakarta
AKTUALITAS.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memastikan tidak ada penutupan akses kendaraan keluar-masuk Jakarta selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Kendaran boleh melintas dengan syarat penumpang yang dibatasi separuh dari kapasitas kendaraan. “Sekarang banyak isu beredar ada penutupan jalan. kami sampaikan bahwa PSBB ini opsi sangat bijak dan solusi terbaik. […]
AKTUALITAS.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memastikan tidak ada penutupan akses kendaraan keluar-masuk Jakarta selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Kendaran boleh melintas dengan syarat penumpang yang dibatasi separuh dari kapasitas kendaraan.
“Sekarang banyak isu beredar ada penutupan jalan. kami sampaikan bahwa PSBB ini opsi sangat bijak dan solusi terbaik. Perlu saya sampaikan tidak ada penutupan dan pengalihan arus lalin jalan pada akses masuk dan keluar Jakarta,” ujar Nana dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Nana mengatakan dalam masa PSBB ini, kepolisian hanya melakukan pembatasan terhadap moda transportasi terkait jumlah penumpangnya saja. Menurutnya, semua jenis kendaraan hanya diperbolehkan membawa penumpang separuh dari kapasitas angkut kendaraan tersebut.
“Untuk kendaraan umum misalnya bis, satu bis memuat 40 orang ini yang diperbolehkan separuhnya penumpang. Demikian juga kereta api termasuk MRT kemudian LRT, jadi yang diperbolehkan hanya 50 persen penumpang. Demikian juga kendaraan pribadi seperti Avanza biasanya bisa 6 orang ini hanya 3 orang,” katanya.
Aturan menjaga jarak juga harus diterapkan dalam kendaraan roda dua. Ini juga berlaku bagi ojek online yang tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali barang.
“Berlaku juga bagi roda dua tidak boleh berboncengan, mereka hanya diperbolehkan untuk 1 orang, ini berlaku bagi ojol,” pungkasnya.
PSBB di Jakarta ini diberlakukan pada Jumat (10/4). PSBB ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19).
“PSBB ini merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam hal ini, kami dari Forkopimda khsusnya Pemprov, Kodam dan Polda Metro Jaya akan melakukan langkah-langkah PSBB dalam rangka penanganan COVID-19,” tuturnya.
Terkait penegakan hukum terhadap pelanggar PSBB, Nana mengatakan pihaknya mengedepankan pendekatan humanis. Penindakan hukum adalah opsi terakhir.
-
FOTO01/04/2026 17:07 WIBFOTO: Halal Bihalal KWP Bersama DPR
-
NASIONAL01/04/2026 13:00 WIBPDIP Tolak Kasus Air Keras Diambil Alih Militer
-
POLITIK01/04/2026 14:00 WIBPakar Desak Prabowo Singkirkan Menteri Minim Pengalaman
-
RAGAM01/04/2026 15:30 WIBTanpa Cuti Bersama, Pekerja Tetap Nikmati Libur Panjang di April 2026
-
NUSANTARA01/04/2026 12:30 WIBBanjir Lumpur Lumpuhkan Jalan di Kota Batu
-
PAPUA TENGAH01/04/2026 19:00 WIBDisperindag Mimika Pastikan Stok BBM dan LPG Aman
-
NASIONAL01/04/2026 10:00 WIBMPR Desak Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Lebanon
-
JABODETABEK01/04/2026 22:00 WIBPMJ: Kasus Andrie Yunus Telah Dilimpahkan ke TNI

















