Berita
Teken Pergub PSBB, Anies: Ojol Dilarang Angkut Penumpang
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020, sehingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diterapkan mulai Jumat (10/4). Anies mengatakan dalam pergub tersebut, ojek online tidak boleh mengantar orang, hanya boleh mengangkut barang “Layanan ekspedisi barang, termasuk ojek online dengan batasan hanya mengangkut barang, tidak untuk angkut […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020, sehingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diterapkan mulai Jumat (10/4). Anies mengatakan dalam pergub tersebut, ojek online tidak boleh mengantar orang, hanya boleh mengangkut barang
“Layanan ekspedisi barang, termasuk ojek online dengan batasan hanya mengangkut barang, tidak untuk angkut angkut penumpang,” kata Anies di Balai Kota, Kamis malam (9/4/2020).
Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah mendiskusikan dengan Kementerian Perhubungan. Pemprov DKI, lanjutnya, ingin agar ojek online bisa membawa penumpang. Tidak hanya mengantarkan barang.
Namun, ojek online hanya boleh mengantarkan barang sesuai dengan Permenkes No. 9 tahun 2020, yang mana merupakan peraturan lebih tinggi ketimbang peraturan gubernur.
“Dalam pembicaraan dengan Kemenhub, kita berpandangan untuk bisa diizinkan,tapi karena belum ada perubahan di peraturan menkes dan pergub harus sejalan dengan rujukan Permenkes Nomor 9 tahun 2020, maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada Permenkes Nomor 9,” kata anies.
Sejak Selasa (7/4), Anies telah memberikan gambaran umum tentang penerapan PSBB di ibu kota. Anies menjelaskan tak ada perbedaan yang mendasar dengan apa pembatasan yang selama ini telah dilakukan Pemprov DKI.
Misalnya, tak larangan bagi kendaraan pribadi dari luar wilayah untuk masuk ke Jakarta selama PSBB. Pergub PSBB, kata Anies, hanya mengatur mengenai kendaraan umum yang mengangkut penumpang.
“Kendaraan pribadi [yang masuk ke Jakarta] tidak ada larangan. Yang kami atur adalah kendaraan umum,” kata Anies saat itu.
Anies menyatakan pihaknya hanya akan membatasi kendaraan umum yang beroperasi di Ibu Kota. Transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang dan jam operasional.
Untuk jumlah penumpang, transportasi umum hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas masing-masing. Artinya, transportasi umum tak diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh.
“Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus,” kata Anies.
-
Ragam11 jam lalu
Eddies Adelia Jalani Operasi Serius di Penang Akibat Cedera Ligamen
-
POLITIK9 jam lalu
Bahlil Tepis Kabar Jokowi Gabung ke Partai Golkar: “Pak Jokowi Bapak Bangsa”
-
Nusantara3 jam lalu
Serap Aspirasi, Maximus akan Lakukan Perubahan Nyata untuk Kwamki Narama
-
Multimedia3 jam lalu
FOTO: RK Blusukan Sapa Warga di Rawa Buaya
-
Ragam14 jam lalu
Tingkatkan Imunitas Anak Terhadap Wabah Cacar Air, Berikut Tips dari Pakar
-
Multimedia2 jam lalu
FOTO: Projo Bantah Budi Arie Setiadi Terlibat Kasus Judol
-
Dunia16 jam lalu
Trump Kembali ke Gedung Putih, Kemenangan Besar di Pilpres AS 2024
-
Olahraga13 jam lalu
Jakarta Sapu Bersih Medali Emas di Kejuaraan Panglima TNI Cup 2024