Connect with us

Berita

Selama Masa Pandemi Corona, ASN Pemprov Jatim Dilarang Mudik

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan mudik lebaran, selama masa pandemi virus corona (Covid-19). Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengatakan, kebijakan tersebut sebagaimana keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). “Kita mengikuti aturan dari [pemerintah] pusat. Artinya bahwa ASN kita tidak mudik,” kata Emil […]

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan mudik lebaran, selama masa pandemi virus corona (Covid-19).

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengatakan, kebijakan tersebut sebagaimana keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

“Kita mengikuti aturan dari [pemerintah] pusat. Artinya bahwa ASN kita tidak mudik,” kata Emil di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (9/4/2020).

Emil mengatakan sudah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar dan masih nekat untuk mudik atau mengajukan cuti lebaran, di masa pandemi corona.

“Kalau pertanyaan akan ada sanksi, iya. Akan ada sanksi, karena itu sudah peraturan yang diterbitkan PAN RB. Artinya itu berlaku untuk semua aparatur, termasuk pemerintah daerah,” kata dia.

Meski begitu, mantan Bupati Trenggalek itu tak membeberkan secara detail apa sanksi yang bakal dijatuhkan pihaknya kepada ASN yang melanggar. Ia menyebut sanksi itu akan mengikuti aturan pemerintah pusat.

“Sanksi tegas itu juga linier terhadap apa yang diterapkan di pusat,” ujarnya.

Menpan-RB, Tjahjo Kumolo, melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik pada lebaran tahun ini dan mengambil cuti selama masa penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.

“Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” bunyi surat edaran yang ditandatangani oleh Tjahjo, Kamis (9/4).

TRENDING