DUNIA
Mantan Presiden Korsel Divonis Hukuman Seumur Hidup
AKTUALITAS.ID – Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, dijatuhi vonis seumur hidup oleh pengadilan Korea Selatan atas upayanya yang gagal untuk memberlakukan darurat militer pada 2024.
Dalam putusan pertama kasus ini, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon bersalah karena memimpin pemberontakan melalui upaya pemberlakuan darurat militer, tetapi menjatuhkan hukuman yang lebih ringan daripada hukuman mati yang direkomendasikan oleh jaksa khusus pada Kamis (19/2/2026).
Pengadilan menegaskan bahwa perintah darurat militer tersebut sama dengan pemberontakan karena mantan presiden berusaha melumpuhkan Majelis Nasional dengan mengirimkan pasukan ke kompleks parlemen.
Selain itu, pengadilan berulang kali menekankan bahwa inti dari kasus ini adalah pengerahan pasukan Yoon ke Majelis Nasional.
Sidang tersebut dihadiri oleh mantan presiden yang dipenjara dan disiarkan langsung di televisi nasional.
(Purnomo/goeh)
-
NUSANTARA30/07/2026 07:30 WIBKonflik Arisan Online Diduga Berujung Penculikan Balita di Makassar
-
EKBIS30/07/2026 09:30 WIBIHSG Bangkit 0.4% Usai 6 Hari Tumbang
-
POLITIK30/07/2026 13:00 WIBBawaslu Bongkar Modus Baru Politik Uang Digital
-
JABODETABEK30/07/2026 08:30 WIBBawa Kabur Rp 1,2 M, Nasib Maling Pecah Kaca Berakhir di Tangan Polisi
-
POLITIK30/07/2026 07:00 WIBDKPP Tak Tebang Pilih, Anggota Sendiri Kena Peringatan Keras
-
DUNIA30/07/2026 08:00 WIBGempa Dahsyat Jepang Tewaskan 13 Orang
-
NASIONAL30/07/2026 05:00 WIBMisteri 3 Kegelapan dalam Rahim yang Disebut Al-Qur’an
-
POLITIK30/07/2026 06:00 WIBGaya Mewah Pake Helikopter, Anggota KPU RI Kena Sanksi Peringatan Keras

















