Berita
Selama PSBB, Pemkot Depok Batasi Jam Operasional Pasar
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Depok bakal membatasi jam operasional pasar tradisional hingga ritel selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020). PSBB Kota Depok diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Deseas 2019 di Kota Depok. Dalam pasal 14 ayat 4 […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Depok bakal membatasi jam operasional pasar tradisional hingga ritel selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020).
PSBB Kota Depok diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Deseas 2019 di Kota Depok.
Dalam pasal 14 ayat 4 poin i dijelaskan, jam operasional pasar tradisional atau rakyat dibatasi mulai pukul 03.00-15.00. Untuk pedagang eceran atau minimarket dibatasi mulai pukul 08.00-20.00. Sedangkan untuk toko ritel, supermarket, hingga swalayan jam operasional dibatasi mulai pukul 10.00-21.00.
Kegiatan atau aktifitas warga dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dikecualikan selama penerapan PSBB. Artinya, warga tetap dibolehkan beraktivitas di pasar selama penerapan PSBB nantinya.
Dalam pasal 13 ayat 3, masih merujuk Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 disebutkan, kegiatan di fasilitas atau tempat umum dikecualikan bagi kegiatan warga untuk memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari.
Serupa Jakarta, Pemkot Depok selama PSBB bakal melarang kegiatan atau aktifitas warga di tempat atau fasilitas umum dengan jumlah massa lebih dari lima orang.
“Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum,” demikian bunyi ayat 1 pasal 13 dalam Perwal.
Sementara itu, Pemkot Depok sebelumnya juga telah menyiapkan layanan jual beli secara online terhadap enam pasar tradisional di Kota Depok. Enam pasar itu yakni, Pasar Cisalak, Pasar Agung, Pasar Kemiri, Pasar Tugu, Pasar Musi, dan Pasar Depok Jaya. Jual beli online itu kata Idris sudah resmi beroperasi sejak 30 Maret lalu.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menegaskan layanan pasar online dilakukan guna mencegah lebih jauh penyebaran Covid-19 di Kota Depok. Lewat pasar ini, warga bisa berbelanja kebutuhan pokok dengan langsung menghubungi nomor kontak penjual di masing-masing pasar tersebut. Nomor para penjual di enam pasar itu menurutnya, juga sudah diinfokan kepada warga sebelumnya.
“Banyak warga yang dimudahkan dalam membeli sembako, bagi pedagang tetap dapat berjualan, demikian pula bagi tema-teman pengojek dapat berperan dalam pengiriman barang-barang yang dipesan,” ujarnya.
PSBB di Kota Depok resmi berlaku mulai Rabu (15/4) lewat Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/177/Kota/Dinkes Huk/2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Deseas 2019 di Kota Depok tertanggal 12 April 2020.
-
POLITIK27/06/2026 17:30 WIBKunjungan Jokowi ke Lampung Diwarnai Penolakan, Baliho Dicopot hingga Muncul Seruan Demonstrasi
-
NASIONAL27/06/2026 14:00 WIBPerlawanan Mahasiswa Melawan Tembok Kekuasaan Orde Baru
-
OASE28/06/2026 05:00 WIBRasulullah Teladan Akhlak Terbaik
-
NUSANTARA27/06/2026 12:30 WIBTeror Gajah Liar Berujung Maut di Lampung Barat
-
PAPUA TENGAH27/06/2026 16:30 WIBEmpat Nelayan Hilang di Perairan Atuka, SAR Timika Lakukan Pencarian Intensif
-
RIAU28/06/2026 01:10 WIBReplika Wisma Sri Mahkota Jadi Magnet Stand Bengkalis di MTQ Riau 2026
-
NASIONAL27/06/2026 18:00 WIBFilipina Pesan Dua Kapal Perang dari PT PAL, Pengamat: Indonesia Makin Diperhitungkan
-
NASIONAL27/06/2026 13:00 WIBKematian Peserta SPPI Bertambah Jadi 5 Orang