Connect with us

JABODETABEK

Kecelakaan KA Argo Bromo dan Commuter Line, Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan hasil penyelidikan terkait insiden yang terjadi pada Senin malam, 27 April 2026.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengatakan pengemudi diduga lalai saat melintasi perlintasan sebidang tanpa palang pintu hingga memicu rangkaian kecelakaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan bernomor polisi B 2864 SBX yang dikemudikan RRP melaju dari wilayah Duren Jaya menuju Jalan Ir H Juanda,” ujar Gefri. dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (22/5/2026).

Menurut hasil penyelidikan, kendaraan yang dikemudikan RRP mengalami mati mesin saat berada di tengah lintasan rel kereta. Situasi itu membuat kendaraan tidak dapat segera dipindahkan sebelum kereta melintas.

Tak lama berselang, taksi tersebut tertabrak kereta api yang melaju dari arah barat menuju timur. Benturan di perlintasan kemudian menjadi bagian dari rangkaian insiden yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di kawasan Bekasi Timur.

Polisi memastikan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut. Namun, penyidik menilai terdapat unsur kelalaian karena pengemudi tetap melintasi jalur kereta tanpa memastikan kondisi aman.

“Atas hasil pemeriksaan, pengemudi dinilai lalai sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata Gefri.

RRP dijerat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut berupa pidana enam bulan penjara atau denda Rp1 juta.

Polisi menyebut perkara tersebut masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring), sehingga proses persidangan nantinya akan ditangani hakim tunggal di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

“Perkara ini masuk kategori tindak pidana ringan dan prosesnya akan disidangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Gefri. (PURNOMO)

TRENDING

Exit mobile version