Connect with us

NASIONAL

Soroti Tata Kelola dan Anggaran Jumbo, KPK Peringatkan Prabowo

Aktualitas.id -

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AKTUALITAS.ID / Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi risiko tata kelola dan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Lembaga antirasuah itu menegaskan tetap mendukung program tersebut, namun meminta penguatan sistem pengawasan agar implementasinya berjalan transparan dan akuntabel.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efektif sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan anggaran.

“Ini ibaratnya mahkota presiden, sehingga sentuhannya harus hati-hati. Jangan sampai muncul stigma KPK merecoki program presiden,” kata Aminudin dalam kegiatan media gathering di Anyer, Banten, Kamis (21/5/2026).

Menurut Aminudin, KPK mendukung seluruh program prioritas pemerintah, termasuk MBG. Namun, hasil kajian menemukan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari tata kelola, ketidaksiapan kelembagaan, hingga ketepatan sasaran penerima manfaat.

KPK menilai kompleksitas pelaksanaan MBG cukup tinggi karena melibatkan banyak lembaga, termasuk Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Keuangan, Bappenas, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di daerah.

Aminudin menilai kondisi tersebut menjadi perhatian karena BGN sebagai lembaga baru harus mengelola anggaran besar dalam waktu singkat dengan perangkat kelembagaan yang dinilai belum sepenuhnya siap.

“Kondisi ini sangat rentan dari sisi tata kelola. Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya belum siap, organisasinya dan regulasinya juga belum siap, tetapi sudah mendapat amanat besar dengan anggaran sekitar Rp85 triliun pada 2025,” ujarnya.

KPK mencatat anggaran MBG diproyeksikan meningkat dari sekitar Rp85 triliun pada 2025 menjadi Rp268 triliun pada 2026. Besarnya nilai anggaran tersebut dinilai membutuhkan sistem pengawasan dan tata kelola yang lebih kuat untuk mencegah potensi penyimpangan.

Selain tata kelola, KPK menyoroti belum adanya cetak biru atau blueprint komprehensif terkait implementasi program. Pengukuran keberhasilan dinilai masih lebih menitikberatkan jumlah penerima manfaat dibanding dampak utama seperti perbaikan kualitas gizi dan penurunan angka stunting.

“Tujuan utama MBG itu perbaikan gizi, tetapi saat ini output lebih diukur dari banyaknya penerima makan bergizi gratis,” kata Aminudin.

KPK juga menemukan ruang diskresi yang dinilai terlalu luas dalam pengambilan kebijakan sehingga berpotensi memunculkan konflik kepentingan, praktik transaksional, fraud, hingga tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, ketepatan sasaran penerima manfaat turut menjadi perhatian. Berdasarkan temuan KPK, terdapat penerima program yang secara ekonomi dinilai mampu, sementara kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan justru belum tersentuh.

“Yang secara ekonomi lemah tidak mendapat jatah MBG, sementara yang ekonominya sudah cukup baik justru menerima program,” ujar Aminudin.

Secara keseluruhan, KPK mencatat sedikitnya delapan persoalan utama dalam implementasi MBG. Hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada Badan Gizi Nasional melalui surat rekomendasi sejak 17 Maret 2026 untuk ditindaklanjuti dalam bentuk perbaikan program.

“Kami sudah menyampaikan rekomendasi kepada BGN dan meminta tindak lanjut serta rencana aksi atas rekomendasi yang diberikan,” kata Aminudin. (Yan Kusuma)

TRENDING

Exit mobile version