Connect with us

NUSANTARA

Anggota DPRD Temanggung Jadi Tersangka Penganiayaan Wanita di Karaoke

Aktualitas.id -

Ilustrasi penjara, foto: aktualitas.id- ai

AKTUALITAS.ID – Citra wakil rakyat kembali tercoreng. Seorang anggota DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, berinisial NR resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap teman wanitanya di sebuah tempat karaoke di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Tak hanya berstatus tersangka, NR kini juga sudah mendekam di tahanan Polres Semarang sejak 13 Mei 2026.

“Sudah menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, Rabu (20/5/2026).

Bodia memastikan proses hukum terhadap anggota legislatif tersebut terus berjalan. Polisi kini tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Sekarang sudah dalam status tahanan, ditahan sejak 13 Mei,” ujarnya.

Meski demikian, polisi belum membuka detail kronologi penganiayaan karena proses hukum masih berlangsung.

“Untuk kronologi belum bisa kami sampaikan karena proses masih berjalan dan berkas sedang dilengkapi,” terang Bodia.

Kasus ini sebelumnya ramai diberitakan setelah korban melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi di tempat karaoke wilayah Bandungan.

Kuasa hukum korban, MF Hasan, mengungkapkan peristiwa bermula saat korban dan NR berangkat bersama dari Temanggung menuju Bandungan pada Jumat (10/4) malam untuk hiburan karaoke.

“Mereka pergi bersama naik satu mobil ke Bandungan,” ujar Hasan.

Menurut Hasan, keributan pecah pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.00 WIB ketika keduanya hendak membayar tagihan karaoke. Perselisihan diduga dipicu karena pelaku tidak membawa uang pembayaran.

“Cekcok terjadi dari depan kasir sampai ke area parkiran,” katanya.

Situasi kemudian berubah brutal. Korban disebut mengalami sejumlah luka akibat dugaan penganiayaan.

“Korban mengalami luka di lengan, punggung, kaki, kepala, wajah, hidung, dan mata,” ungkap Hasan.

Hasan juga menegaskan korban bukan pemandu lagu tetap di tempat karaoke tersebut. Ia menyebut hubungan korban dan pelaku hanya sebatas teman.

“Korban bukan LC tetap di karaoke itu, hanya freelance. Hubungan mereka teman biasa,” tegasnya. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version