Connect with us

Berita

Jika Warga Mati Kelaparan Saat PSBB, Bupati Ciamis Ancam Camat Siap-siap Dicopot

AKTUALITAS.ID – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabar di Kabupaten Ciamis dilaksanakan 6 Mei hingga 19 Mei 2020. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya berjanji menindak tegas camat yang lalai kepada warganya saat pemberlakuan PSBB. Herdiat mewanti-wanti kepada camat agar selalu memantau warganya selama penerapan PSBB. Jangan terjadi warga Tatar Galuh Ciamis meninggal karena kelaparan. Bila hal […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabar di Kabupaten Ciamis dilaksanakan 6 Mei hingga 19 Mei 2020. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya berjanji menindak tegas camat yang lalai kepada warganya saat pemberlakuan PSBB.

Herdiat mewanti-wanti kepada camat agar selalu memantau warganya selama penerapan PSBB. Jangan terjadi warga Tatar Galuh Ciamis meninggal karena kelaparan. Bila hal itu terjadi, camat akan langsung dicopot jabatannya.

“Saya tekankan kepada camat, tidak boleh menganggap main-main. Saya tidak mau mendengar ada masyarakat Ciamis gara-gara PSBB ini ada yang meninggal kelaparan,” kata Herdiat dalam video yang dikirim Humas Pemkab Ciamis saat rapat PSBB di aula Setda Ciamis, Selasa (5/5/2020).

“Pantau terus warganya bersama desa. Saya akan copot jabatan camat apabila mendengar ada warga yang meninggal di wilayahnya yang tidak terpantau oleh camat,” Herdiat menambahkan.

Pada rapat tersebut, pedoman PSBB di Ciamis mengacu pada Pergub Jabar Nomor 36 Tahun 2020. Namun ada beberapa penambahan kebijakan lokal yang diterapkan dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2020 tentang Juknis Pelaksanaan PSBB di Ciamis.

Dalam pointer hasil rapat, materi muatan Peraturan Bupati berisi amanat Pasal 3 ayat (5), Pasal 4 ayat (5), Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020, ditambah kebijakan atau kearifan lokal. Di antaranya peran fungsi pemerintah desa, RT/RW dan masyarakat untuk mengawasi serta melaporkan pelaksanaan pembatasan gerak terhadap warga yang baru datang dari luar kota.

“Optimalisasi pos penjagaan setiap perbatasan Kabupaten Ciamis guna pelaksanaan pengawasan dan monitoring terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas mudik. Mendirikan pos koordinasi sebagai titik pengecekan (check point) pada akses utama jalan nasional dan terminal angkutan penumpang,” isi pointer tersebut.

Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Ciamis, ada 15 pos check point yang berada di perbatasan. Petugas yang berjaga sebanyak 12 orang, terdiri dari pegawai kecamatan, petugas kesehatan Puskesmas, Polri, TNI, Tagana, Orari/Rafi dan Dinas Perhubungan.

Mendirikan dapur umum yang dikelola oleh pemerintah desa dengan melibatkan masyarakat, serta pemenuhan pendanaan beras dan lauk pauk dari pemerintah desa. Untuk aktivitas pemenuhan kebutuhan pokok, pasar rakyat beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Minimarket dan supermarket beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, serta menerapkan sistem take away dan protokol kesehatan.

“Kita melaksanakan PSBB serentak se-Jawa Barat, wabah pandemi COVID-19 tidak boleh dianggap enteng dan main-main. Jaga pola hidup sehat dan bersih. Selalu patuhi protokol kesehatan dan terapkan physical distancing terkait pencegahan COVID-19,” ujar Herdiat.

Herdiat mengimbau kepada camat dan kades untuk lebih maksimal dalam mengawasi serta mengendalikan para pemudik. “Masih banyak masyarakat Ciamis yang bekerja merantau. Kita harus membendung dengan imbauan agar menunda dulu untuk pulang ke kampung halaman,” kata Herdiat.

PSBB di Ciamis dilakukan di seluruh daerah atau 27 Kecamatan. Namun ada perhatian khusus untuk kecamatan dan desa yang penduduknya padat yaitu Ciamis, Banjarasari, Pamarican, Rancah, Cipaku, Panawangan dan Panumbangan.

Trending