Berita
Polemik Kartu Pra Kerja 5.6 triliun, Kompak Desak KPK Periksa Airlanga Hartarto dan Belva Davira
AKTUALITAS.ID – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) melakukan aksi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (18/5/2020). Dalam aksinya aktivis KOMPAK mendesak KPK segera usut dan kawal Kartu Pra Kerja 5.6 triliun serta periksa Airlanga Hartarto, Sri Mulyani, Belva Davira, Pandu Syahrir dan Provider lainnya. […]
AKTUALITAS.ID – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) melakukan aksi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (18/5/2020).
Dalam aksinya aktivis KOMPAK mendesak KPK segera usut dan kawal Kartu Pra Kerja 5.6 triliun serta periksa Airlanga Hartarto, Sri Mulyani, Belva Davira, Pandu Syahrir dan Provider lainnya.
Menurut Juru bicara Kompak M. Yusuf betul Kartu Pra Kerja sudah berjalan dengan payung hukum Perpres No.36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Pra Kerja.
Dengan demikian Perpres No.36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu PraKerja tidak begitu saja bisa melompat dari UUD 1945 langsung ke isi Perpres dan mengabaikan UU dan Peraturan Pemerintah terkait yang telah ada sebelumnya, pungkasnya.
Perpres ini juga tidak mengacu pada UU No.15/2019 jo UU No.12/2011 pasal 30 berbunyi Perencanaan penyusunan Peraturan Presiden dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Presiden. Juga kami cek lagi Kepres No.12/2019, dari 28 rancangan Perpres tidak ada satupun tentang kartu PraKerja.
Fakta Kartu Pra Kerja berjalan : video materi pelatihan kurang lebih sama dengan yang dapat diunduh gratis di Youtube. Lalu mengapa negara harus membayar materi pelatihan yang disediakan Platform jika bisa berhemat? Sesuai anggarannya, diakokasikan Rp.5,6 triliun untuk membeli materi video pelatihan. Testimoni peserta, bahwa sertifikat pelatihan dikeluarkan pihak Platform seperti RuangGuru, Tokopedia, Bukalapak dll. materi pelatihan tidak sesuai kebutuhan pasar kerja, tambahnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, setiap peserta nantinya akan mendapatkan manfaat sebesar Rp 3.550.000 yang dikirimkan bertahap selama empat bulan.
Namun demikian, dia mengatakan, manfaat tersebut bisa hangus. Hal itu terjadi bila dalam 30 hari peserta yang bersangkutan tidak menggunakan dana bantuan tersebut untuk melakukan pelatihan. Pertanyaannya kemanakah manfaat yang seharusnya diterima oleh rakyat ini jadi permasalahan besar karena tidak ada pengawasan yang jelas dan kita juga tidak tau apabila ada penyelewengan data yang masuk, tutupnya.
-
POLITIK01/07/2026 11:30 WIBPDIP Minta BGN Bongkar Keterlibatan Kader dalam Program MBG
-
OTOTEK01/07/2026 11:00 WIBPersaingan Makin Gila, Influencer Terancam Kehilangan Cuan Besar
-
JABODETABEK01/07/2026 06:30 WIBHUT Bhayangkara ke-80, SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta
-
EKBIS01/07/2026 07:16 WIBKabar Gembira! Pertamax Turbo Kini Lebih Murah
-
NASIONAL01/07/2026 10:00 WIBWaka MPR: Sangat Tepat Langkah Prabowo Selamatkan Industri Nasional
-
OLAHRAGA01/07/2026 17:00 WIBTumbangkan Swedia 0-3, Prancis Melaju Ke-16 Besar Piala Dunia 2026
-
POLITIK01/07/2026 17:30 WIBGerindra Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi dengan PSI
-
OTOTEK01/07/2026 17:45 WIBSeptember 2026 Apple akan Luncurkan iPhone 18 Pro dan iPhone Ultra